Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!
Dengan mengetahui rincian biaya ini, pemilik kendaraan bisa lebih siap dan menghindari denda karena keterlambatan perpanjangan.

OTORIDER - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali. Proses ini biasanya bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat. Untuk pengguna sepeda motor, penting mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan saat mengganti plat nomor agar proses berjalan lancar.
Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya penggantian plat nomor sepeda motor:
- Biaya Penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000
- Biaya Penerbitan BPKB (jika diperlukan): Rp225.000
- Pengesahan STNK: Gratis (sudah termasuk dalam pajak kendaraan)
Jadi, jika Anda hanya melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian plat nomor, total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp160.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang besarannya berbeda-beda tergantung jenis dan tahun kendaraan. Untuk biaya SWDKLLJJ Kendaraan roda 2 dengan mesin 50 cc sampai dengan 250 cc: Rp 35.000 Kendaraan roda 2 di atas 250 cc: Rp 80.000.
Prosedur Penggantian Plat Nomor
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat sesuai domisili.
- Lakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Isi formulir perpanjangan STNK lima tahunan.
- Bayar biaya administrasi di loket pembayaran.
- Ambil STNK dan plat nomor baru.
Tips dan Catatan
- Pastikan membawa KTP asli sesuai dengan nama di STNK, STNK asli, BPKB asli, dan fotokopinya.
- Lakukan proses di pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
- Jangan menggunakan jasa calo, pastikan memahami prosedur yang ada, biaya bisa jauh lebih mahal.
Penggantian plat nomor adalah kewajiban pemilik kendaraan demi tertib administrasi dan hukum. Jangan tunda, karena plat nomor yang tidak sesuai atau masa berlaku STNK yang habis bisa dikenakan tilang. (*)