Cek Tilang Elektronik, Jangan Sampai Tertipu Saat Beli Motor Bekas
Dengan semakin ketatnya penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, konsumen diharapkan lebih cermat agar tidak dirugikan setelah membeli motor bekas.

OTORIDER - Masyarakat yang ingin membeli motor bekas diimbau untuk lebih waspada, khususnya terkait status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mungkin masih melekat pada kendaraan tersebut. Pasalnya, jika kendaraan bekas tersebut pernah melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik namun belum diselesaikan, maka pemilik baru bisa terkena dampaknya.
Kepolisian menyatakan bahwa denda tilang elektronik bersifat melekat pada kendaraan, bukan hanya pada pengendara. Hal ini berarti, apabila denda tersebut belum dibayar, maka akan muncul saat proses perpanjangan pajak atau balik nama.
Untuk menghindari hal ini, calon pembeli motor bekas disarankan untuk mengecek terlebih dahulu status ETLE kendaraan yang akan dibeli. Pemeriksaan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi ETLE nasional di https://konfirmasi-etle.polri.go.id
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, menyebutkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih tergolong tinggi. Pelanggaran terbanyak antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, masuk jalur bus transjakarta, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 2.880 pelanggaran dikirim langsung ke HP pelanggar,” ungkap Ojo dalam keterangannya.
Jika ditemukan adanya denda ETLE, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu oleh pemilik lama sebelum proses transaksi dilakukan. Selain itu, kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB serta kesesuaian nomor rangka dan mesin juga perlu dicek secara menyeluruh.
Dengan meningkatnya sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, masyarakat diharapkan semakin cermat dan bertanggung jawab dalam membeli kendaraan bekas. (*)