Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

OTORIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita motor ikonik milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut adalah Royal Enfield Classic 500, yang kerap dipamerkan dalam sejumlah unggahan Instagram miliknya.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penggeledahan rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana korupsi dalam proyek tersebut. “Tentu bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang berlangsung,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.
Profil Motor Royal Enfield Classic 500 Milik Ridwan Kamil
Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 Battle Green, yang dikenal dengan desain klasiknya. Model ini merupakan reinkarnasi dari Royal Enfield Bullet 1951, dengan ciri khas seperti tangki membulat, jok model terpisah bertumpu per, dan panel instrumen analog.
Secara teknis, motor ini dibekali mesin berkapasitas 499cc, satu silinder, 4-tak, dengan pendingin udara. Tenaganya mencapai 27,2 hp pada 5.250 rpm, dengan torsi maksimum 41,3 Nm pada 4.000 rpm. Dengan bobot mencapai 187 kg, tak heran jika Royal Enfield Classic 500 memiliki akselerasi yang tergolong lambat. Untuk mencapai kecepatan 100 km/jam, motor ini membutuhkan waktu sekitar 12,9 detik, membuatnya lebih cocok untuk gaya berkendara santai ala motor klasik.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil, motor tersebut tercatat sebagai kendaraan tahun 2017, dengan estimasi harga sebesar Rp 78 juta.
Royal Enfield Classic 500 Jadi Incaran, DJKN Pernah Lelang Puluhan Unit
Meski produksinya sudah dihentikan, Royal Enfield Classic 500 masih menjadi buruan para pecinta motor klasik. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sering melelang puluhan unit motor Royal Enfield. Melalui lelang itu, para penggemar Royal Enfield bisa mendapat motor tersebut dengan harga lebih murah.
Dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, pada September 2024 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melaksanakan lelang untuk model Royal Enfield Classic EFI 500 dan Classic 500, jaminan lelang yang harus disetor sebesar Rp24.000.000. "Dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield dari berbagai varian ini seluruhnya laku terjual dengan harga Rp2,26 Miliar, yang melonjak 60,92% dari total nilai limit Rp1,4 Miliar," tulis DJKN Kemenkeu. Sedangkan untuk membeli motor barunya, varian Classic 500 sudah tidak tersedia di situs resmi Royal Enfield Indonesia. Pabrikan hanya menyediakan varian seri Classic 350. (*)