Ini Alasan Belum Berlakunya Subsidi Motor Listrik di Indonesia
Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk melanjutkan rencana subsidi motor listrik pada tahun 2025

OTORIDER - Subsidi motor listrik di Indonesia memang menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan. Di tengah geliat industri kendaraan listrik yang terus berkembang, banyak masyarakat yang berharap agar motor listrik bisa mendapat subsidi.
Meskipun pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, hingga saat ini subsidi untuk motor listrik belum diberikan. Lantas, apa alasan di balik hal ini?
Proses Kebijakan yang Masih Dalam Tahap Pembahasan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza baru-baru ini menyatakan bahwa kebijakan subsidi motor listrik masih dalam proses. Kendala utama yang menyebabkan penundaan adalah adanya prioritas pada penyelesaian masalah tarif dengan Amerika Serikat, khususnya terkait dengan tarif impor yang diberlakukan oleh pemerintahan AS.
"Masih proses, karena ada proses soal tarif Trump itu yang kemudian membuat kita harus pending dulu sementara," kata Faisol
Negosiasi tersebut mempengaruhi sejumlah kebijakan ekonomi Indonesia, termasuk subsidi kendaraan listrik. Proses tersebut mengharuskan pemerintah untuk menunda sementara kebijakan subsidi motor listrik hingga isu internasional ini dapat diselesaikan. Namun, Faisol belum dapat memberikan detail terkait waktu penerbitan kebijakan tersebut. "Tapi itu akan tetap lanjut," terangnya.
Pentingnya Subsidi bagi Pertumbuhan Kendaraan Listrik
Di sisi lain, Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, berharap agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan subsidi motor listrik yang sudah sangat dinantikan oleh masyarakat. Moeldoko mencatat bahwa minat masyarakat Indonesia untuk membeli kendaraan listrik, termasuk motor listrik, semakin meningkat. Namun, ketidakpastian terkait subsidi membuat banyak calon pembeli menunda keputusan mereka.
"Insentif berupa subsidi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Subsidi tersebut diharapkan bisa merangsang lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik," ujar Moeldoko dalam acara PEVS 2025, Selasa (29/4).
Moeldoko mengusulkan agar subsidi diberikan langsung kepada konsumen, seperti yang pernah diterapkan sebelumnya, dengan nilai sekitar Rp 7,5 juta untuk motor listrik baru dan Rp 10 juta untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik. (*)