Motor Hilang Meski Ada Tulisan Peringatan, Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan

Dipublikasikan : Senin, 15 Desember 2025 09:26

Sering lihat tulisan parkir lepas tanggung jawab? Menurut UU Perlindungan Konsumen, klausula itu batal demi hukum. Ini penjelasannya.

Motor Hilang Meski Ada Tulisan Peringatan, Pengelola Parkir Tak Bisa Lepas Tangan
Ilustrasi tempat resmi area parkir motor. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Saat memakirkan motor, pernahkah kita melihat tulisan peringatan seperti “Tempat parkir, kendaraan harap dikunci ganda. Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” yang kerap ditemukan di pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga area parkir umum. Selama ini, banyak masyarakat mengira bahwa kalimat tersebut membebaskan pengelola parkir dari kewajiban jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Namun anggapan itu ternyata keliru. Secara hukum, tulisan semacam itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut disampaikan oleh Sabar Ompusunggu, SH., MH, Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Utara, melalui video edukasi hukum yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Klausula Baku yang Dilarang Undang-Undang

Menurut Sabar, tulisan peringatan di area parkir tersebut masuk dalam kategori klausula baku, yakni syarat sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha untuk membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawabnya kepada konsumen.

“Tulisan seperti itu termasuk klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, klausula yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen adalah dilarang dan batal demi hukum,” ujar Sabar dalam keterangannya.

Dengan kata lain, meskipun pengelola parkir sudah memasang papan peringatan, kewajiban hukum mereka tetap melekat jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung.

Parkir Dianggap Sebagai Perjanjian Penitipan

Lebih lanjut, Sabar menjelaskan bahwa secara hukum, aktivitas parkir bukan sekadar menyediakan lahan, melainkan merupakan perjanjian penitipan antara pengelola parkir dan konsumen.

“Ketika seseorang memarkirkan kendaraan dan membayar tiket parkir, secara hukum sudah terjadi perjanjian penitipan. Artinya, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dalam konteks ini, tanggung jawab pengelola tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga mencakup:

  • Kehilangan sepeda motor
  • Kehilangan mobil
  • Helm yang disimpan di kendaraan
  • Barang-barang di dalam mobil

Jika salah satu dari hal tersebut hilang, pengelola parkir tetap bertanggung jawab, bukan pengunjung.

Kelalaian Petugas Parkir Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pengelola

Sabar juga menegaskan bahwa pengelola parkir tidak bisa lepas tangan dengan alasan kelalaian dilakukan oleh petugas parkir di lapangan. “Termasuk kalau yang lalai itu tukang parkirnya, secara hukum tetap menjadi tanggung jawab pengelola,” tegasnya.

Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi

Dengan dasar hukum tersebut, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan di area parkir memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pengelola parkir tidak bisa berlindung di balik tulisan peringatan yang dipasang sepihak.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan posisi yang kuat bagi konsumen, terutama dalam menghadapi praktik usaha yang merugikan dan tidak adil. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.