Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

Dipublikasikan : Selasa, 4 Februari 2025 13:29

Mewakilkan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan syarat membawa dokumen lengkap, termasuk surat kuasa dari pemilik kendaraan.

Syarat dan Prosedur Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain
Ilustrasi baya pajak kendaraan. (Foto: Otorider/Gemilang)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan tidak dapat mengurus sendiri pembayaran pajaknya dan harus diwakilkan kepada orang lain. Untuk itu, ada aturan yang mengatur prosedur pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan oleh pihak lain.

Pajak Kendaraan dan Perpanjangan STNK

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap tahun. Namun, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan juga harus mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan memiliki perbedaan. Saat ini, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan atau perwakilannya untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Dasar Hukum Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Prosedur dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 61. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  • Secara manual di kantor Samsat terdekat.
  • Secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Syarat Bayar Pajak Kendaraan yang Diwakilkan

Jika seseorang ingin membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Pengesahan STNK:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK.
  • Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
  • Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  • STNK asli kendaraan.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Semua dokumen di atas.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat.
  • Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan yang Diwakilkan
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa dari pemilik kendaraan.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
  • Lakukan pengecekan data kendaraan di loket verifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen.
  • Bayar pajak sesuai dengan ketentuan di loket pembayaran.
  • Ambil bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang di loket pengambilan.

Alternatif Pembayaran Pajak Secara Online

Saat ini, beberapa daerah telah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, untuk mengambil bukti pembayaran atau STNK yang telah diperpanjang, perwakilan tetap harus membawa dokumen yang diperlukan ke kantor Samsat. (*)

Tahun ini bakal makin banyak motor listrik baru. Apakah anda tertarik membeli?

Berikan jawaban Anda di bawah ini.

Polling by Otorider

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.