Terluka Akibat Kecelakaan karena Jalan Rusak, Ke Mana Bisa Menggugat?
Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam pemeliharaan jalan

OTORIDER - Kecelakaan akibat jalan rusak semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Lubang menganga, jalan bergelombang, hingga aspal yang terkelupas menjadi penyebab utama pengendara terjatuh atau mengalami kecelakaan fatal.
Bahkan salah satu kru Otorider, yakni Arya Rashid menjadi salah satu korban dari jalanan yang berlubang ini. Dirinya terjatuh di area Modern Hill, Tangerang Selatan pada Selasa (4/3) pagi.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan jalan dalam kondisi layak guna menjamin keselamatan pengguna jalan. Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, pihak yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi hukum:
- Korban luka ringan: Kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
- Korban luka berat: Pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
- Korban meninggal dunia: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak tidak boleh menunggu hingga kerabat pejabat menjadi korban. "Negara wajib melindungi warganya dalam aktivitas bertransportasi," ungkap Djoko.
Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana mereka bisa menggugat? Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan masyarakat dengan memastikan kondisi jalan yang layak.
Jika pemerintah lalai dalam melaksanakan kewajiban ini, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dengan kata lain, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara jalan dapat mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
Siapa yang Bisa Digugat?
Dikutip dari hukumonline.com, tanggung jawab atas kondisi jalan dibedakan berdasarkan klasifikasinya:
- Jalan Nasional → Dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Jalan Provinsi → Dikelola oleh Pemerintah Provinsi
- Jalan Kabupaten/Kota → Dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota\
- Jalan Desa → Dikelola oleh Pemerintah Desa
Pada setiap kategori jalan tersebut, wajib diberikan identitas ruas jalan seperti kode, marka, dan angka sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan jalan.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban
Jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, dalam sistem hukum Indonesia pastinya mengumpulkan bukti seperti: dokumentasikan kondisi jalan dengan foto dan video, kumpulkan keterangan saksi yang melihat kejadian. dan selanjutnyamelaporkan ke instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perhubungan setempat. Gugatan sendiri dapat diajukan secara individu atau melalui class action jika korban lebih dari satu. (*)