Pemprov Jateng Akan Siapkan Diskon Pajak Motor 5 Persen Tahun 2026
Pemprov Jawa Tengah menyiapkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 persen hingga akhir 2026 tanpa kenaikan tarif.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, masyarakat berpeluang akan menikmati relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Ia menyampaikan bahwa beban pajak kendaraan di 2026 dipastikan tidak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2).
Instruksi Gubernur Jateng untuk Kaji Relaksasi PKB 2026
Gubernur Ahmad Luthfi telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap rencana pemberian diskon PKB 5 persen tersebut. Kajian dilakukan agar kebijakan tetap sejalan dengan kondisi fiskal daerah dan tidak mengganggu program pembangunan yang sedang berjalan.
Menurut Sumarno, penerapan relaksasi pajak kendaraan harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kemampuan keuangan daerah hingga keberlanjutan proyek pembangunan di berbagai wilayah Jawa Tengah.
“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas penerimaan daerah tetap terjaga.
BBNKB II Kendaraan Bekas Masih Dibebaskan
Selain wacana diskon PKB 5 persen, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memastikan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas tetap diberlakukan sepanjang 2026.
Artinya, masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan bekas tidak dikenakan biaya BBNKB II. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di sektor otomotif, khususnya pasar kendaraan roda dua dan roda empat bekas.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar komponen biaya lainnya, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Dengan kata lain, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II, sementara kewajiban administrasi dan pajak tahunan tetap berjalan sesuai aturan.
Upaya Jaga Stabilitas dan Daya Beli Masyarakat
Rencana diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor maupun yang berencana melakukan mutasi atau perpanjangan pajak pada 2026. (*)










