Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Dipublikasikan : Rabu, 4 Februari 2026 07:39

Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/undefined)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Memasuki tahun 2026, masyarakat kini semakin dimudahkan dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat dan mengantre cukup lama, kini proses tersebut bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menjadi solusi praktis bagi pemilik motor maupun mobil yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus repot keluar rumah.

Dengan layanan digital ini, bayar pajak kendaraan kini cukup lewat smartphone, cepat, aman, dan resmi.

Keunggulan Aplikasi SIGNAL yang Semakin Diminati di 2026

Berikut sejumlah keunggulan yang membuat SIGNAL semakin banyak digunakan masyarakat:

1. Tanpa Antre di Samsat

Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi data, hingga pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengurus pembayaran rutin.

2. STNK Langsung Dikirim ke Rumah

Setelah pembayaran berhasil, pemilik kendaraan dapat memilih layanan pengiriman STNK dan SKPD langsung ke rumah.

Pengiriman ini dilakukan melalui kerja sama resmi dengan PT Pos Indonesia, sehingga lebih praktis dan aman.

STNK
STNK dikirim ke rumah pakai SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)

3. Aman dan Resmi

Aplikasi SIGNAL terhubung langsung dengan sistem Samsat Nasional.

Hal ini menjamin data pengguna tetap aman, akurat, serta terpercaya karena seluruh transaksi tercatat secara resmi.

4. Bisa untuk Beberapa Kendaraan Sekaligus

Pengguna dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan dalam satu akun.

Bahkan kendaraan atas nama anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat dimasukkan, sehingga pembayaran pajak lebih mudah dikelola.

Langkah-Langkah Bayar Pajak Mobil Online Lewat SIGNAL

Berikut panduan lengkap membayar pajak kendaraan bermotor secara online:

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL tersedia gratis dan dapat diunduh melalui:

  • Google Play Store
  • App Store

2. Registrasi Akun

Pengguna perlu membuat akun dengan memasukkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor handphone aktif
  • Email aktif

Kemudian lakukan verifikasi melalui kode OTP.

3. Tambah Data Kendaraan

Masukkan data kendaraan berupa:

  • Nomor polisi kendaraan
  • 5 digit terakhir nomor rangka

Tahap ini dilakukan untuk proses verifikasi.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah kendaraan terverifikasi, pengguna dapat memilih metode pembayaran, seperti:

  • E-wallet
  • Mobile banking
  • Transfer bank

Prosesnya cepat dan dapat dilakukan kapan saja.

5. Pilih Opsi Pengiriman STNK

Jika ingin lebih praktis, pengguna dapat mencentang opsi pengiriman dokumen ke rumah.

STNK dan SKPD akan dikirim tanpa perlu datang ke Samsat.

Catatan Penting: Tidak Berlaku untuk STNK Baru dan Ganti Plat Nomor

Perlu diperhatikan, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.

Sedangkan untuk layanan berikut:

  • Pembuatan STNK baru
  • Perpanjangan lima tahunan
  • Penggantian plat nomor

Pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat karena harus dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Bayar Pajak Kendaraan di 2026 Makin Mudah dan Cepat

Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan.

Cukup lewat smartphone, pembayaran bisa dilakukan secara online, aman, resmi, dan dokumen pun bisa dikirim langsung ke rumah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.