Tidak Hanya Kamera, Kini Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang dari Udara
Korlantas Polri mengembangkan ETLE drone untuk penegakan hukum lalu lintas dari udara. Sistem ini melengkapi ETLE statis dan handheld.

OTORIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengakselerasi transformasi digital di bidang penegakan hukum lalu lintas. Salah satu inovasi terbaru yang kini tengah dikembangkan adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone, yang menjadi bagian dari revolusi pemantauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dari udara.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak lagi hanya bergantung pada kamera statis di jalan raya. Ke depan, pengawasan dari udara akan menjadi strategi baru untuk menjangkau ruang-ruang yang selama ini sulit dipantau secara optimal.
ETLE Drone Jadi Bagian Revolusi Udara Penegakan Hukum
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri telah mengoperasikan berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone.
Menurutnya, ETLE drone merupakan wujud transformasi ruang udara menjadi area strategis dalam penegakan hukum lalu lintas nasional. “ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum,” ujar Agus, dikutip dari Korlantas Polri, Senin (26/1).
Dengan dukungan teknologi udara, polisi kini memiliki sudut pandang yang lebih luas dan fleksibel untuk memantau perilaku pengguna jalan secara real time.
Lengkapi ETLE Statis dan Handheld
Pengembangan ETLE drone tidak menggantikan sistem yang sudah ada, melainkan melengkapi metode penindakan sebelumnya. ETLE statis tetap berfungsi di persimpangan dan ruas jalan tertentu, sementara ETLE handheld digunakan petugas di lapangan.
Sementara itu, ETLE drone hadir untuk menutup celah pengawasan, terutama di kawasan padat lalu lintas, ruas jalan panjang, jalan layang, hingga titik rawan pelanggaran yang sulit dijangkau kamera konvensional.
Dengan kamera beresolusi tinggi, drone mampu merekam berbagai jenis pelanggaran dari udara, sekaligus membantu memantau kondisi arus lalu lintas secara menyeluruh.

Masih Uji Coba, Tapi Sudah Terintegrasi
Agus menjelaskan bahwa penerapan ETLE drone saat ini masih berada dalam tahap uji coba. Meski demikian, sistem tersebut telah mampu menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara terintegrasi.
Mulai dari perekaman pelanggaran, proses konfirmasi, hingga pengiriman notifikasi kepada pelanggar, semuanya telah dapat dilakukan secara digital. “Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari meng-capture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar,” jelas Agus.
Bahkan, dalam uji coba tersebut, pelanggar yang tertangkap ETLE drone telah mengakui kesalahannya dan bersedia menyelesaikan sanksi tilang secara non-tunai. “Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI,” tutupnya.
Dengan begitu, bagi masyarakat, kehadiran ETLE drone menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya petugas di jalan, melainkan pada kesadaran bersama untuk tertib demi keselamatan semua pihak. (*)










