Dengan diresmikannya dokumen paspor bagi kendaraan bermotor oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia atau secara global dikenal dengan Carnet de Passages en Douane (CPD), pelancong dengan mudah dapat membawa sepeda motor kesayangan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Untuk menerbitkannya, federasi mobil dan motor international, FIA dan FIM menunjuk Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia otoritas yang mengeluarkannya. Salah satu persyaratan utama untuk mengajukan pembuatan paspor ini adalah kepemilikan dokumen surat kendaraan bermotor yang sah.
“Proses pembuatannya murah, mudah dan ketat. Kini tak perlu lagi bayar jaminan jika ingin berpergian lintas negara dengan kendaraan bermotor pribadi,” ujar Nanan Soekarna Ketua Ikatan Motor Indonesia.
Memang benar, jika sebelumnya Bea Cukai mewajibkan persyaratan bank garansi dengan nominal yang cukup besar untuk melintas antarnegara, kini sudah tak perlu lagi.
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus CPD atau paspor kendaraan bermotor ini? Biaya resmi yaitu sebesar 25 Euro atau setara dengan Rp 407 ribu dan Rp 1 juta untuk keperluan administrasi lainnya di PP IMI. untuk mengurusnya silahkan bawa kelengkapan dokumen ke kantor pusat PP IMI di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Cukup murah bukan biaya yang harus dikeluarkan untuk menerbitkan dokumen resmi lintas negara. Sebagai catatan, Jeffrey Polnaja yang baru saja menyelesaikan perjalanan keliling dunia dengan BMW R 1150 GS Adventurenya menuturkan, “Di Inggris, biayanya jauh lebih mahal. Sekitar 2.000 Euro atau sekitar Rp 32 juta,”.
Dokumen ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang jika habis masa berlakunya. Tidak hanya untuk sepeda motor, biaya yang sama juga berlaku untuk mengurus paspor mobil.