Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan pembebasan pajak. Aturan itu berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi yang terlambat membayar pajak tahunannya. Kelonggaran itu resmi berlaku hari ini, 16 November 2015, sampai akhir tahun nanti pada 31 Desember 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan pembebasan itu berlaku bagi jenis pajak PKB dan BBNKB. Nantinya pemilik kendaraan bermotor cukup mendatangi kantor pelayanan pajak yang ada di seluruh Jakarta. Selain itu, pembebasan sanksi administratif tersebut juga bisa diselesaikan di Samsat terdekat.
Kebijakan itu diambil untuk merangsang masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Targetnya, serapan pajak melalui pos penerimaan PKB dan BBNKB bisa meningkat pada tahun-tahun berikutnya. Nah, siapa yang belum bayar pajak? Silahkan diselesaikan, mumpung ada keringanan, nih! (otorider.com)