Sistem tilang online resmi diterapkan hari ini (16/12) di DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi praktik pungutan liar dan berbagai pelanggaran lalulintas. Pemberlakuan sistem yang akan bernama e-Tilang ini juga sebagai implementasi kemajuan teknologi.
Dalam presentasi videonya yang dirilis Korlantas Polri, nantinya pengendara yang melanggar lalulintas akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Kemudian pelanggar akan dapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.
Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.
Sistem seperti ini akan membuat pengendara yang ditilang mendapatkan kepastian jumlah denda secara cepat, serta memudahkan pembayaran. SIM dan STNK pun tak perlu sampai ditahan. (otorider.com)