Kepolisian Resor Bogor Kota akhirnya memfasilitasi pembuatan SIM D untuk para penyandang tuna daksa di Kota Hujan. Pengurusan perdana ujian Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas masyarakat Kota Bogor. sudah bisa dilakukan sejak pertengahan bulan Januari ini (12/1).
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha sebagai orang normal, mengalami kesulitan jika ingin mengendarai motor. Mereka sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM. Sementara SIM C yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor normal.
Mekanisme pembuatan SIM D untuk kendaraan roda tiga ini sama dengan SIM C. Yaitu tetap melalui tahap ujianan teori dan cek kesehatan. Tapi untuk jarak tes uji rintangan kita perelebar. Karena kendaraan mereka lebih lebar, tambah Iptu Fitria, seperti dilansir NTMC Polri.
Kendaraan yang digunakan dibawa oleh masing-masing pemohon. Pasalnya, tiap individu membutuhkan motor yang dimodifikasi sesuai fungsi tubuh yang bersangkutan. Kepolisian hanya memfasilitasi para difabel yang akan membuat SIM D. Dengan begitu mereka peduli akan hukum yang ada.
Namun dari segi biaya sedikit berbeda. Pembuatan SIM D lebih murah, yaitu sebesar Rp 50 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan. Tak ada perlakuan khusus dalam pelayanan SIM D. Para pemohon tetap mengantre untuk menjalani tes kesehatan, tes teori, dan tes praktik.
Salah satu pemohon pembuatan SIM D Wawang Ruyadi (32) mengaku, sedikit kesulitan saat mengikuti uji rintangan yang dibuat oleh pihak kepolisian. Namun, ia tetap semangat dalam latihan percobaan sebelumnya.
“Awalnya susah juga karena jarak yang terlalu sempit. Tapi lama-lama bisa juga sih,” ujar Wawang yang berprofesi sebagai pengrajin handycraft yang menyandang difabilitas sejak lahir tersebut. (otorider.com)