Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Bingung, Ini Warna Blangko Tilang Sesuai Peruntukannya

Selasa, 26 Januari 2016
Bramantia Tamtama

Penindakan akibat pelanggaran aturan lalu lintas di jalan memang kerap terjadi. Tetapi para pengendara yang melanggar masih banyak yang belum paham tentang blangko tilang tersebut.

Banyaknya berita simpang siur mengenai warna blangko pada slip tilang yang beredar, tentu membingungkan masyarakat yang terlibat pelanggaran lalu lintas. Agar tidak salah kaprah dan meminimalisir simapang siur mengenai blangko ini, maka akan otorider.com bantu perjelas sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai yang kami lansir dari NTMC Polri.

Dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998, blangko penindakan pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi lima rangkap dengan warna berbeda. Antara lain merah, biru, kuning, putih dan hijau.

Sesuai peruntukannya, masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai klasifikasi peruntukannya,

Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk

Warna kuning : Arsip Kepolisian

Warna putih : Arsip Kejaksaan

Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika saat penindakan di jalan pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di lembaga perbankan yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, sesuai keinginan pengendara. (otorider.com)

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 17 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 18 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik