Banyaknya berita simpang siur mengenai warna blangko pada slip tilang yang beredar, tentu membingungkan masyarakat yang terlibat pelanggaran lalu lintas. Agar tidak salah kaprah dan meminimalisir simapang siur mengenai blangko ini, maka akan otorider.com bantu perjelas sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai yang kami lansir dari NTMC Polri.
Dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998, blangko penindakan pelanggaran lalu lintas terbagi menjadi lima rangkap dengan warna berbeda. Antara lain merah, biru, kuning, putih dan hijau.
Sesuai peruntukannya, masing-masing memiliki fungsi berbeda sesuai klasifikasi peruntukannya,
Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk
Warna kuning : Arsip Kepolisian
Warna putih : Arsip Kejaksaan
Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika saat penindakan di jalan pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru, maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di lembaga perbankan yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda maksimal sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
- Contoh : Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki atau menunjukan Surat Izin Mengemudi yang berlaku terkena Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah, sesuai keinginan pengendara. (otorider.com)