Sebagai bentuk kerjasama ASEAN, pemerintah Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia memperbolehkan masyarakat Indonesia yang tinggal di kotadan diperbatasan Kalimantan-Sabah untuk menggunakan Surat Ijin Mengemudinya. Dalam web resmi www.sayangsabah.com, warga Indonesia hanya tinggal lapor ke Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Diraja Malaysia, dan akan langsung mendapatan ijin mengemudi selama 1 tahun.Jadi tidak perlu ada ujian ataupun tata cara mendapatkan SIM Malaysia.
Keputusan ini diambil mengingat masyarakat di daerah perbatasan baik Sabah Malaysia dengan Kalimantan, Indonesia kerap melintas hanya untuk kebutuhanlogistik sembako sehari-hari.
Namun berhubung Malaysia menganut SIM dengan beberapa kategori, maka jenis SIM nya pun akan menyesuaikan. Selanjutnya SIM ini akan selalu di kontrol setiap tahun, dan akan dievaluasi lagi. Jika pemakai SIM ini banyak didapati pelanggaran, maka mereka wajib mengurus SIM Malaysia secara prosedur yang ada, demikian juga sebaliknya.