Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak Yang Belum Paham Kenaikan Biaya STNK, Yuk Simak Biayanya

Dipublikasikan : Rabu, 4 Januari 2017 20:10
Penulis : Ilham Pratama

Pengumuman akan naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB membuat kondisi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Timur terlihat padat dan rush pada Rabu (4/1).

Pengumuman akan naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB membuat kondisi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Timur terlihat padat dan rush pada Rabu (4/1). Rata-rata yang ditakutkan oleh wajib pajak adalah kenaikan pajaknya, padahal bukan itu yang akan naik.

"Iya, memang akan ada kenaikan biaya pada 6 Januari mendatang. Tapi bukan pajaknya yang akan naik, tapi biaya pemberkasannya," papar salah seorang petugas yang enggan disebut namanya.

Lenawati, salah seorang wajib pajak mengaku takut akan adanya kenaikan pajak pada kendaraannya. "Lumayan takut adanya kenaikan pajak. Karena ini sudah kena pajak progresif, bisa tambah mahal bayarnya kalau naik lagi pajaknya," jelasnya.

Hal senada disampaikan Agus yang membayar pajak motor di awal bulan meski STNK nya berlaku hingga tanggal 17 Januari nanti. "Takut ada kenaikan pajak kalau bayarnya lewat dari tanggal 6 Januari nanti. Mending bela-belain antri panjang dari pada bayar lebih," paparnya.

Sebagai catatan, kenaikan biaya bukan terdapat pada nominal pajaknya, tapi pada biaya pengurusan Surat Kendaraan Bermotor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isi dari aturan tersebut adalah mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional. Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Seperti contohnya untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, namun peraturan baru kini membuat tarifnya menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan juga terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Meski naik berkali lipat, untungnya secara nominal tidak terlalu besar bila dibandingkan harga mobilnya sendiri. Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian. (otorider.com)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 13 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 18 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 20 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 21 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Beranda Trending Motor Listrik