Hari ini (1/3), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Simpatik 2017 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Operasi Simpatik 2017 yang mengangkat tema “Meningkatkan Simpati Masyarakat Terhadap Polisi Lalulintas Guna Mendukung Promoter Kapolri Dalam Rangka Meningkatkan Kamseltibcarlantas”.
Operasi Kepolisian Terpusat Simpatik tahun 2017 akan berlangsung selama 21 hari sejak 1 Maret 2017 hingga 21 Maret 2017. Operasi ini lebih bersifat persuasif karena pelanggar tidak akan mendapat surat tilang langsung, namun hanya berupa teguran dan peringatan.
Bagi para pengendara kendaraan baik roda dua, roda empat, bus, truk, bajaj diharapkan dapat melengkapi perlengkapan kendaraannya. Selain perlengkapan kendaraan, pengendara harus pula melengkapi perlengkapan surat kendaraan seperti SIM, STNK/TNKB, KTP.