Pemerintah Indonesia lewat Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen Ilmate) bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kode perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) pada motor buatan Indonesia Gesits.
Penyerahan penetapan kode perusahaan dan NIK, diserahkan langsung oleh Dirjen IImate, Harjanto kepada Direktur PT Wijaya Karya Manufactur, M Samyarto yang disaksikan oleh CEO PT Gesits Technologies Indo (GTI), Harun Sjeh di Jakarta (28/11).
“Ini merupakan industri pertama kendaraan bermotor listrik di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan dari Kemenperin. Kami mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, karena merupakan karya anak bangsa,” ujar Harjanto, Dirjen Ilmate.
Baca juga: Berita Gembira, Yamaha NMax Versi Tertinggi Bisa Dicicil Hanya Rp 1,321 Juta
Kode perusahaan dan NIK sebagai dasar Gesits untuk bisa diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri. Melalui dokumen ini Gesits bisa menjali uji tipe sebagai langkah untuk bisa diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.
Wah, siap dijual nih!