Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Berstatus Bodong

Dipublikasikan : Selasa, 18 Desember 2018 06:05
Penulis : Angga M

Waspada STNK mati 2 tahun, kendaraan bermotor bakal berstatus bodong.

Untuk riders yang mempunyai kendaraan, jangan sekadar bisa menggunakan dan merawatnya saja, tapi juga harus taat dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pajak STNK mati lebih dari dua tahun, maka kendaraan akan berstatus bodong.

“Untuk STNK yang sudah mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan menjadi bodong, atau tidak punya surat-surat karena tidak akan bisa dilakukan perpanjangan kembali,” ujar Irjen Refdi Andri, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Karkolantas).

Baca juga: Yamaha Indonesia Luncurkan 'Motor Bandel' Berpenampilan Baru

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan tertuang dalam UU no.22 pasal 70 ayat 1, yang tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus mendapatkan pengesahan setiap tahunnya.

Kemudian UU no 22 pasal 74 ayat 2 mengatakan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. Untuk penghapusan registrasi dan identifikasi bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Refdi Andri, Kakorlantas menambahkan, pihaknya akan kembali sosialisasikan dalam waktu dekat ini. Nah, sebaiknya yang mempunyai kendaraan bermotor harus melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ingat, jika tidak dibayarkan dalam 2 tahun, maka kendaraan bermotor dinyatakan bodong dan tidak bisa diperpanjang kembali.

 

 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 59 menit yang lalu

QJMOTOR Perkenalkan Sport Matik dan Fitur Anyar di IIMS 2026

QJMOTOR rilis SRK 250 RA, Tourino 250 DX, dan Fort 250 Adventure di IIMS 2026. Cek spesifikasi sport fairing matik dan harga promo motor adventure terbaru di sini!

Berita| 1 jam yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 5 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 5 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Beranda Trending Motor Listrik