Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Berstatus Bodong

Dipublikasikan : Selasa, 18 Desember 2018 06:05
Penulis : Angga M

Waspada STNK mati 2 tahun, kendaraan bermotor bakal berstatus bodong.

Untuk riders yang mempunyai kendaraan, jangan sekadar bisa menggunakan dan merawatnya saja, tapi juga harus taat dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pajak STNK mati lebih dari dua tahun, maka kendaraan akan berstatus bodong.

“Untuk STNK yang sudah mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan menjadi bodong, atau tidak punya surat-surat karena tidak akan bisa dilakukan perpanjangan kembali,” ujar Irjen Refdi Andri, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Karkolantas).

Baca juga: Yamaha Indonesia Luncurkan 'Motor Bandel' Berpenampilan Baru

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan tertuang dalam UU no.22 pasal 70 ayat 1, yang tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus mendapatkan pengesahan setiap tahunnya.

Kemudian UU no 22 pasal 74 ayat 2 mengatakan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. Untuk penghapusan registrasi dan identifikasi bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Refdi Andri, Kakorlantas menambahkan, pihaknya akan kembali sosialisasikan dalam waktu dekat ini. Nah, sebaiknya yang mempunyai kendaraan bermotor harus melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ingat, jika tidak dibayarkan dalam 2 tahun, maka kendaraan bermotor dinyatakan bodong dan tidak bisa diperpanjang kembali.

 

 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 51 menit yang lalu

Ribuan Pengunjung Padati Yamaha Rev Festival di Senayan Park, Rayakan 10 Tahun MAXI Yamaha

Acara tersebut menjadi puncak kemeriahan perayaan 1 Dekade MAXI Yamaha di Indonesia, sekaligus sarana kumpul konsumen setia, komunitas, hingga generasi muda.

Berita| 2 jam yang lalu

Honda Siap Hidupkan Moto Mini, Gorilla 125

Kesuksesan Monkey 125, menjadi pencetus akan diproduksinya Gorilla 125 yang cukup banyak digemari di berbagai belahan dunia.

Berita| 3 jam yang lalu

Performa Motor Menurun dan Brebet, Benarkah Selalu Salah Busi?

Mesin motor brebet sering dikaitkan dengan busi. Technical Support NGK menjelaskan peran busi dan faktor lain yang memengaruhi performa mesin.

Berita| 19 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 21 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Beranda Trending Motor Listrik