Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Berstatus Bodong

Selasa, 18 Desember 2018
Angga M

Untuk riders yang mempunyai kendaraan, jangan sekadar bisa menggunakan dan merawatnya saja, tapi juga harus taat dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pajak STNK mati lebih dari dua tahun, maka kendaraan akan berstatus bodong.

“Untuk STNK yang sudah mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan menjadi bodong, atau tidak punya surat-surat karena tidak akan bisa dilakukan perpanjangan kembali,” ujar Irjen Refdi Andri, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Karkolantas).

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan tertuang dalam UU no.22 pasal 70 ayat 1, yang tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus mendapatkan pengesahan setiap tahunnya.

Kemudian UU no 22 pasal 74 ayat 2 mengatakan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. Untuk penghapusan registrasi dan identifikasi bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Refdi Andri, Kakorlantas menambahkan, pihaknya akan kembali sosialisasikan dalam waktu dekat ini. Nah, sebaiknya yang mempunyai kendaraan bermotor harus melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ingat, jika tidak dibayarkan dalam 2 tahun, maka kendaraan bermotor dinyatakan bodong dan tidak bisa diperpanjang kembali.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Sport | 22 menit yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta

Berita | 1 jam yang lalu

Intip Warna Yamaha Aerox di Malaysia, Bisa Jadi Inspirasi Modifikasi

Berita | 1 jam yang lalu

Catat! Ini Cara Ikutan Program Restorasi Gratis Otorider Do Care 2024

Sport | 3 jam yang lalu

Lorenzo: Marquez Bisa Menang MotoGP Jerez 2024 Bila Pakai Motor Ini

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah
Beranda Trending Motor Listrik