Sistem tilang elektronik atau yang bernama Electronic Law Enforcement (E-TLE) telah berlaku untuk mobil. Tidak berhenti sampai disitu, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem yang sama untuk sepeda motor. Kabarnya E-TLE untuk sepeda motor akan mulai berlaku pada tahun 2020.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Adi Pramono di sela-sela peluncuran inovasi ETLE, seperti dilansir dari Antaranews di Jakarta, Kamis (5/11).
Baca Juga: Kewajiban Pengendara Yang Menyaksikan Kecelakaan Lalu Lintas
"Jadi gini, sedang kami setting nih untuk TNKB-nya itu dengan posisi agar bisa terekam. TNKB motor ini kan berbeda-beda, tidak sama dengan mobil," ujarnya kepada Antara. Yusuf pun menyebutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum menerapkan E-TLE sepeda motor.
Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah?
Sebagai tambahan informasi, pada November 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang elektronik. Pada saat itu telah terdapat 12 kamera terpasang di kawasan Sudirman-Thamrin. Pada 2019, jumlah kamera ditambah sebanyak 45 yang berasal dari dukungan Pemprov DKI Jakarta.