Kewajiban Pengendara Yang Menyaksikan Kecelakaan Lalu Lintas
Sebagai sesama manusia, sudah sepatutnya saling tolong menolong jika terjadi suatu musibah. Layaknya sebagai pengguna jalan, tentunya juga harus menolong pengguna jalan lain ketika terjadi kecelakaan
Sebagai sesama manusia, sudah sepatutnya saling tolong menolong jika terjadi suatu musibah. Layaknya sebagai pengguna jalan, tentunya juga harus menolong pengguna jalan lain ketika terjadi suatu kecelakaan. Namun banyak yang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat ketika menyaksikan suatu kecelakaan lalu liantas.
Bagi yang tidak mengetahui, ternyata hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika dibaca secara seksama pada pasal 232 terdapat kewajiban orang yang menyaksikan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Bagaimana Pengendara Motor Harus Menyikapi Hujan Lebat?
Pada pasal 232 disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia jumlah angka kecelakaan memang masih sangat tinggi. Bahkan sepeda motor merupakan salah satu penyumbang tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Tentunya sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati segenap peraturan yang ada agar terhindar dari kecelakaan.
Baca Juga: Ternyata Penggunaan Klakson Diatur Dalam Peraturan Pemerintah
Ditambah dengan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menyaksikan kecelakaan diharapkan dapat mengurangi angka kematian di jalan raya.