Grab Indonesia memberikan regulasi terbaru menyusul insiden kecelakaan pengguna skuter GrabWheels beberapa hari lalu. Dalam keterangan resmi yang diterima OtoRider, Grab juga melampirkan beberapa peraturan baru terkait prosedur penggunaan layanan tersebut.
Dari keterangan tertulis, rencananya GrabWheels hanya boleh digunakan bagi yang berumur 18 tahun ke atas, harus menggunakan helm, mematuhi batas kecepatan, hingga penggunaan safety gear. Himbauan juga diberikan oleh pihak Grab, seperti disarankan untuk selalu cek kondisi skuter, larangan melawan arus, serta tiap skuter maksimal hanya diizinkan dinaiki oleh satu orang saja.
Baca Juga: KTM Akan Luncurkan Motor Listrik Bernama SX-E 5
Ke depan, GrabWheels juga telah dilengkapi dengan lampu dan reflektor cahaya yang akan otomatis menyala di malam hari. Adapun untuk kecepatan akan dibatasi maksimal 15 km/jam.
Baca Juga: Skuter Listrik Zapp i300 Lebih Kencang dari Motor Bensin 150 cc
Bekerja sama dengan Dinas Bina Marga, Grab juga telah menyediakan manajer stasiun di jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk mencegah penggunaan GrabWheels di
JPO.
"Kami mendukung rencana Pemerintah untuk membuat peraturan yang dapat melindungi keamanan pengguna dan kesejahteraan mitra yang memungkinkan Grab untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia secara efektif. Manajemen Grab telah bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada hari ini (15/11) dan sepakat untuk bekerja sama serta langkah selanjutnya dalam mewujudkan ekosistem Alat Mobilitas Pribadi (sepeda, skuter listrik, skateboard, roller skate, dan sejenisnya) yang aman bagi semua pengguna," jelas Ridzki.
Peraturan lengkap berkendara GrabWheels:
1. Hanya untuk 18 tahun ke atas
2. Cek kondisi skuter, khususnya rem dan tombol gas sebelum digunakan
3. Selalu gunakan helm
4. Turun dan tuntun skuter di jembatan penyebrangan, turunan tajam, dan jalan tidak rata atau basah.
5. Jaga batas kecepatan di 15 km/jam
6. Pakai sepatu tertutup
7. Hanya untuk 1 (satu) orang per skuter
8. Perhatikan kondisi sekitar
9. Jangan melawan arus