Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Pakai Lampu Hazard Saat Turing atau Konvoi. Dibenarkan atau Tidak?

Dipublikasikan : Rabu, 25 Desember 2019 13:00
Penulis : Thio Pahlevi

Apa sebenarnya fungsi lampu hazard? Simak ulasannya berikut ini.

Saat berkendara di jalan tak jarang ditemui rombongan motor yang berjalan beriringan sambil menyalakan lampu hazard. Tak hanya dalam konvoi besar, hal ini juga bisa ditemui pada rombongan yang lebih sedikit.

Fitur lampu hazard sendiri kini sudah tersedia pada motor-motor kebanyakan. Namun, apa sebenarnya fungsi lampu hazard? Apakah dibenarkan untuk dinyalakan saat melakukan konvoi atau turing berkelompok?

   Baca Juga: Solusi Memilih Oli untuk Motor Matic

Jusri Pulubuhu selaku Training Director, Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) memberikan panduan yang benar terkait penggunaan lampu hazard. Menurutnya, lampu hazard tidak diperuntukkan ketika turing atau berjalan beriringan.

"Sesuai dengan UU LAJ 22/2009 dan norma-norma safety, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya," kata Jusri pada OtoRider beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, kondisi darurat yang dimaksud misalnya adalah ketika terjadi masalah pada kendaraan dan mengharuskan untuk menepi ke pinggir jalan. Penggunaan hazard saat berjalan beriringan juga dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.

   Baca Juga: Jangan Salah! Ini Tekanan Ban Ideal Saat Musim Hujan

"Tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan," jelas Jusri.

Nah, jadi jangan sampai salah kaprah. Gunakan fitur lampu hazard hanya pada saat kondisi darurat saja.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 3 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 5 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 6 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Berita| 7 jam yang lalu

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.

Beranda Trending Motor Listrik