Saat berkendara di jalan tak jarang ditemui rombongan motor yang berjalan beriringan sambil menyalakan lampu hazard. Tak hanya dalam konvoi besar, hal ini juga bisa ditemui pada rombongan yang lebih sedikit.
Fitur lampu hazard sendiri kini sudah tersedia pada motor-motor kebanyakan. Namun, apa sebenarnya fungsi lampu hazard? Apakah dibenarkan untuk dinyalakan saat melakukan konvoi atau turing berkelompok?
Baca Juga: Solusi Memilih Oli untuk Motor Matic
"Sesuai dengan UU LAJ 22/2009 dan norma-norma safety, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya," kata Jusri pada OtoRider beberapa waktu lalu.
Jusri menambahkan, kondisi darurat yang dimaksud misalnya adalah ketika terjadi masalah pada kendaraan dan mengharuskan untuk menepi ke pinggir jalan. Penggunaan hazard saat berjalan beriringan juga dapat membingungkan pengendara lain yang ada di belakangnya.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Tekanan Ban Ideal Saat Musim Hujan
"Tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan. Dalam konteks turing sebagaimana aturan yang tersebut, di dalam MSF ataupun buku-buku panduan konvoi atau group riding international penggunaan hazard tidak tersebutkan," jelas Jusri.
Nah, jadi jangan sampai salah kaprah. Gunakan fitur lampu hazard hanya pada saat kondisi darurat saja.