Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda. Peraturan ini secara resmi telah berlaku mulai hari ini Jum'at (22/11).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, didalam Pergub baru itu sudah tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Jalur sepeda ini pun ditempatkan pada badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor.
Bagian dari sepeda yang disebutkan di atas pun tetap dapat mengakses trotoar sebagai jalurnya. Penggunaan trotoar untuk sepeda tentunya tetap mengutamakan keamanan pejalan kaki. Sehingga tidak membahayakan pejalan kaki yang memang memiliki tempat di trotoar.
Akun Instagram @dishubdkijakarta pun memberikan informasi mengenai denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor memasuki jalur sepeda. Pelanggaran terhadap marka dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.