Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Dipublikasikan : Jumat, 22 November 2019 19:00
Penulis : Brian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda. Peraturan ini secara resmi telah berlaku mulai hari ini Jum'at (22/11).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, didalam Pergub baru itu sudah tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Jalur sepeda ini pun ditempatkan pada badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor.

 

Bagian dari sepeda yang disebutkan di atas pun tetap dapat mengakses trotoar sebagai jalurnya. Penggunaan trotoar untuk sepeda tentunya tetap mengutamakan keamanan pejalan kaki. Sehingga tidak membahayakan pejalan kaki yang memang memiliki tempat di trotoar.

Akun Instagram @dishubdkijakarta pun memberikan informasi mengenai denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor memasuki jalur sepeda. Pelanggaran terhadap marka dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik