Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Jumat, 22 November 2019
Brian

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda. Peraturan ini secara resmi telah berlaku mulai hari ini Jum'at (22/11).

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, didalam Pergub baru itu sudah tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Jalur sepeda ini pun ditempatkan pada badan jalan yang terpisah dari kendaraan bermotor.

Bagian dari sepeda yang disebutkan di atas pun tetap dapat mengakses trotoar sebagai jalurnya. Penggunaan trotoar untuk sepeda tentunya tetap mengutamakan keamanan pejalan kaki. Sehingga tidak membahayakan pejalan kaki yang memang memiliki tempat di trotoar.

Akun Instagram @dishubdkijakarta pun memberikan informasi mengenai denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor memasuki jalur sepeda. Pelanggaran terhadap marka dan rambu lalu lintas pada lajur sepeda dikenakan sanksi oleh kepolisian dengan denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 7 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 8 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 10 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 12 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 13 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik