Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Tanpa memiliki SIM, seseorang tidak diperbolehkan untuk membawa atau mengendarai sepeda motor. Ternyata, SIM juga memiliki tiga fungsi utama yang tidak banyak diketahui, apa saja?
Fungsi dari SIM dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 86 undang-undang tersebut dijelaskan mengenai fungsi dari SIM itu sendiri. Berikut isi Pasal 86 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Dikenal dengan Model Skuter, Peugeot Bakal Hadirkan Motor Bergaya Cafe Racer?
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai prosedur penerbitan. Agar dapat memiliki SIM, calon pengemudi wajib untuk lulus ujian mengemudi yang diselenggarakan pihak Kepolisian. Hal tersebut tercantum pada Pasal 87 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Data Akselerasi Skuter Entry Level Vespa LX 125 i-get
Oleh karenanya, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi. Terutama jika Pengemudi melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 89 UU Nomor 22 Tahun 2009.