Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Dipublikasikan : Kamis, 25 Juni 2020 08:00
Penulis : Brian

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri.

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri, seperti membawa sepeda yang belakangan ini sering terjadi. Ternyata membawa barang secara berlebihan pada sepeda motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak Kepolisian.

   Baca Juga: Motor Buatan Filipina Ramai Diperbincangkan Karena Mirip NMax

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Setidaknya terdapat 3 faktor yang mengatur bawaan barang pada sepeda motor. Berikut isi Pasal 10 Ayat 4 tersebut:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan;
c. barang muatan ditempatkan di belakang kemudi.

 

Sedangkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menjelaskan pengguna kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan. "Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan," bunyi Pasal 11.

   Baca Juga: Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Dalam kedua pasal tersebut memang tidak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar aturan tersebut. Namun apabila muatan yang dibawa pengendara sepeda motor dapat membahayakan pengendara lainnya maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 311.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 33 menit yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Berita| 1 jam yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 2 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Berita| 2 jam yang lalu

IIMS 2026: Yamaha Aerox Alpha Dapat Pilihan Warna Baru

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadir meramaikan gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

Berita| 3 jam yang lalu

Italjet R200 Resmi Hadir di IIMS 2026, Skuter Matik Premium Berbanderol Rp 88 Juta

Italjet R200 resmi meluncur di IIMS 2026! Skuter premium Italia bermesin 189cc ini dibanderol Rp 88 juta. Cek spesifikasi rangka trellis dan fitur ABS Brembo di sini.

Beranda Trending Motor Listrik