Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Dipublikasikan : Kamis, 25 Juni 2020 08:00
Penulis : Brian

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri.

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri, seperti membawa sepeda yang belakangan ini sering terjadi. Ternyata membawa barang secara berlebihan pada sepeda motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak Kepolisian.

   Baca Juga: Motor Buatan Filipina Ramai Diperbincangkan Karena Mirip NMax

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Setidaknya terdapat 3 faktor yang mengatur bawaan barang pada sepeda motor. Berikut isi Pasal 10 Ayat 4 tersebut:

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi dan;
c. barang muatan ditempatkan di belakang kemudi.

 

Sedangkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menjelaskan pengguna kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan. "Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan," bunyi Pasal 11.

   Baca Juga: Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Dalam kedua pasal tersebut memang tidak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar aturan tersebut. Namun apabila muatan yang dibawa pengendara sepeda motor dapat membahayakan pengendara lainnya maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 311.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 34 menit yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Berita| 1 jam yang lalu

ALVA Hadirkan Ratusan Motor Listrik N3 untuk Ojol di Yogyakarta

ALVA bekerja sama dengan Grab dan AIZEN Indonesia menghadirkan 250 motor listrik ALVA N3 di Yogyakarta untuk mendukung transisi energi hijau.

Berita| 16 jam yang lalu

Ajak Komunitas, Federal Oil Gelar Feders Gathering 2025

PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI) melalui lini produk pelumas Federal Oil sukses menggelar rangkaian penutup Feders Gathering 2025 di Jakarta.

Berita| 19 jam yang lalu

Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Kanvas Seniman Indonesia di Classy Artsy Challenge

Mengusung tema “Classy Reimagined”, kegiatan ini menjadi ruang apresiasi bagi para ilustrator untuk mengekspresikan gaya visual mereka melalui bodi skutik bergaya modern klasik tersebut.

Berita| 20 jam yang lalu

Uniknya Motor Balap Bagger Indian, Punya Sidebox Gede!

Motor ini merupakan versi balap dari Indian Challenger, motor touring bermesin besar yang telah dimodifikasi secara ekstrem untuk kebutuhan sirkuit dan terbukti kompetitif.

Beranda Trending Motor Listrik