Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Kamis, 25 Juni 2020
Brian

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri.

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri, seperti membawa sepeda yang belakangan ini sering terjadi. Ternyata membawa barang secara berlebihan pada sepeda motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak Kepolisian.

   Baca Juga: Motor Buatan Filipina Ramai Diperbincangkan Karena Mirip NMax

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Setidaknya terdapat 3 faktor yang mengatur bawaan barang pada sepeda motor. Berikut isi Pasal 10 Ayat 4 tersebut:

 

Sedangkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menjelaskan pengguna kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan. "Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan," bunyi Pasal 11.

   Baca Juga: Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Dalam kedua pasal tersebut memang tidak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar aturan tersebut. Namun apabila muatan yang dibawa pengendara sepeda motor dapat membahayakan pengendara lainnya maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 311.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Beli Royal Alloy di GJAW 2024, Pengguna Hanya Isi Bensin

Program promo di GJAW ini membuat pengguna cukup bayar bensin saja selama dua tahun.

Berita | 3 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 4 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 17 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 19 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Beranda Trending Motor Listrik