Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bawa Muatan Berlebih Pada Sepeda Motor Dapat Dikenakan Sanksi

Kamis, 25 Juni 2020
Brian

Di Indonesia sepeda motor bukan hanya sebagai transportasi saja, melainkan dapat membawa barang. Pasalnya banyak yang mengangkut barang cukup besar melebihi dimensi dari motor itu sendiri, seperti membawa sepeda yang belakangan ini sering terjadi. Ternyata membawa barang secara berlebihan pada sepeda motor dapat dikenakan sanksi oleh pihak Kepolisian.

   Baca Juga: Motor Buatan Filipina Ramai Diperbincangkan Karena Mirip NMax

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 10 Ayat 4 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Setidaknya terdapat 3 faktor yang mengatur bawaan barang pada sepeda motor. Berikut isi Pasal 10 Ayat 4 tersebut:

 

Sedangkan pada Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 menjelaskan pengguna kendaraan harus memperhatikan faktor keselamatan. "Angkutan barang dengan menggunakan Mobil Penumpang, Mobil Bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan," bunyi Pasal 11.

   Baca Juga: Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Dalam kedua pasal tersebut memang tidak disebutkan sanksi apabila pengendara melanggar aturan tersebut. Namun apabila muatan yang dibawa pengendara sepeda motor dapat membahayakan pengendara lainnya maka bisa dikenakan sanksi pada Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)," bunyi pasal 311.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 17 jam yang lalu

Harga Terbaru Yamaha Fazzio per April 2024

Sport | 17 jam yang lalu

Hasil MotoGP Jerez 2024: Podium Dikuasai Ducati

Sport | 17 jam yang lalu

Marc Marquez Tampil Impresif di MotoGP Jerez, Spanyol 2024

Berita | 17 jam yang lalu

Harga Tiket Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2024

Motor Listrik | 23 jam yang lalu

Melihat Pembuatan Motor Listrik Polytron Langsung di Pabriknya
Beranda Trending Motor Listrik