Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Pasang Lampu Silau? Baca Pasal ini

Dipublikasikan : Kamis, 5 Maret 2020 13:00
Penulis : Brian

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar merubah tampilan.

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar tampilan lebih mantap. Salah satu modifikasi tampilan yang kerap dilakukan pemilik motor adalah mengubah lampu halogen ke lampu LED atau HID.

Lampu LED atau HID memiliki warna putih yang lebih modern ketika menyala. Biasanya teknologi lampu ini belum disematkan pada motor kelas entry level ataupun motor yang sudah berumur. Namun, kebanyakan pemasangan lampu ini tidak sesuai peruntukkannya dan menjadi terlalu terang dari versi standarnya.

   Baca Juga: Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan

Ternyata penggunaan lampu yang terlalu terang dapat dikenakan sanksi pidana atau tilang. Hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perihal penggunaan lampu yang terlalu terang dituliskan dalam Pasal 58 sebagai berikut.

 

 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal 58 tersebut.

   Baca Juga: Bolehkah Pompa Ban Pakai Nitrogen Campur Angin Biasa?

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."

Adapun jika melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 279. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Italjet Rilis Dua Motor Anyar di IIMS 2026, Langsung Gelar Harga Khusus

Pabrikan asal Bologna, Italia ini menghadirkan Italjet R200 sebagai varian entry level dan Dragster 700 sebagai model flagship.

Motor Listrik| 4 jam yang lalu

Promo Motor Listrik Polytron FOX Series di IIMS 2026, Subsidi hingga Rp7 Juta

Polytron menghadirkan promo eksklusif motor listrik FOX Series di IIMS 2026. Subsidi hingga Rp7 juta, harga FOX 350 mulai Rp15 jutaan.

Berita| 6 jam yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 8 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Beranda Trending Motor Listrik