Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Pasang Lampu Silau? Baca Pasal ini

Kamis, 5 Maret 2020
Brian

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar merubah tampilan.

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar tampilan lebih mantap. Salah satu modifikasi tampilan yang kerap dilakukan pemilik motor adalah mengubah lampu halogen ke lampu LED atau HID.

Lampu LED atau HID memiliki warna putih yang lebih modern ketika menyala. Biasanya teknologi lampu ini belum disematkan pada motor kelas entry level ataupun motor yang sudah berumur. Namun, kebanyakan pemasangan lampu ini tidak sesuai peruntukkannya dan menjadi terlalu terang dari versi standarnya.

   Baca Juga: Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan

 

 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal 58 tersebut.

   Baca Juga: Bolehkah Pompa Ban Pakai Nitrogen Campur Angin Biasa?

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."

Adapun jika melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 279. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Beli Royal Alloy di GJAW 2024, Pengguna Hanya Isi Bensin

Program promo di GJAW ini membuat pengguna cukup bayar bensin saja selama dua tahun.

Berita | 3 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 4 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 18 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 19 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Beranda Trending Motor Listrik