Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berani Pasang Lampu Silau? Baca Pasal ini

Kamis, 5 Maret 2020
Brian

Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar tampilan lebih mantap. Salah satu modifikasi tampilan yang kerap dilakukan pemilik motor adalah mengubah lampu halogen ke lampu LED atau HID.

Lampu LED atau HID memiliki warna putih yang lebih modern ketika menyala. Biasanya teknologi lampu ini belum disematkan pada motor kelas entry level ataupun motor yang sudah berumur. Namun, kebanyakan pemasangan lampu ini tidak sesuai peruntukkannya dan menjadi terlalu terang dari versi standarnya.

   Baca Juga: Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan

 

 

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal 58 tersebut.

   Baca Juga: Bolehkah Pompa Ban Pakai Nitrogen Campur Angin Biasa?

"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."

Adapun jika melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 279. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024

Motor Listrik | 10 jam yang lalu

PEVS 2024: Motor Listrik Honda EM1 e: Diskon Rp 8,5 Juta

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

PEVS 2024: Penghubung Pencapaian Ekosistem Kendaraan Listrik Dunia

Sport | 17 jam yang lalu

Duel dengan Marquez, Bagnaia Mengaku Sangat Menikmati

Berita | 1 hari yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan
Beranda Trending Motor Listrik