Modifikasi biasanya kerap dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Modifikasi biasanya dilakukan baik di sektor performa ataupun sektor aksesoris agar tampilan lebih mantap. Salah satu modifikasi tampilan yang kerap dilakukan pemilik motor adalah mengubah lampu halogen ke lampu LED atau HID.
Lampu LED atau HID memiliki warna putih yang lebih modern ketika menyala. Biasanya teknologi lampu ini belum disematkan pada motor kelas entry level ataupun motor yang sudah berumur. Namun, kebanyakan pemasangan lampu ini tidak sesuai peruntukkannya dan menjadi terlalu terang dari versi standarnya.
Baca Juga: Lampu Hazard Bukan Isyarat untuk Lurus di Persimpangan
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal 58 tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Pompa Ban Pakai Nitrogen Campur Angin Biasa?
"Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."
Adapun jika melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 279. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."