Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Satu di antara banyaknya penyebab kurang konsentrasi ketika berkendara adalah mengendarai sembari menggunakan smartphone.
Ternyata hal ini dapat terkena silang yang berujung pada sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (1) dijelaskan bahwasanya setiap orang harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
Baca Juga: Adu Kencang Yamaha Gear 125 vs Vespa S 125 i-get, Siapa Juaranya?
Jika melanggar pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 283 pada undang-undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Selain hukuman tersebut, pelanggar mendapatkan pilihan untuk membayar denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Rayakan Kemenangan MotoGP, Suzuki Hadirkan GSX-R1000R Legend Edition
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal di atas.