Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!

Dipublikasikan : Sabtu, 26 Desember 2020 11:00
Penulis : Brian

Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian.

Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Satu di antara banyaknya penyebab kurang konsentrasi ketika berkendara adalah mengendarai sembari menggunakan smartphone.

Ternyata hal ini dapat terkena silang yang berujung pada sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (1) dijelaskan bahwasanya setiap orang harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar.

   Baca Juga: Adu Kencang Yamaha Gear 125 vs Vespa S 125 i-get, Siapa Juaranya?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

 

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 283 pada undang-undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Selain hukuman tersebut, pelanggar mendapatkan pilihan untuk membayar denda paling banyak Rp 750 ribu.

   Baca Juga: Rayakan Kemenangan MotoGP, Suzuki Hadirkan GSX-R1000R Legend Edition

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal di atas.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Honda Care Jadi Solusi Darurat Konsumen Motor Honda di Jakarta–Tangerang

Honda Care menjadi solusi layanan darurat sepeda motor Honda di Jakarta–Tangerang. Sepanjang 2025, hampir 4.000 unit motor Honda terbantu layanan purna jual dari PT Wahana Makmur Sejati.

Berita| 2 jam yang lalu

Yamaha Segarkan WR155 R dengan Bodi dan Grafis Anyar, Harga Rp 40 Jutaan

Sebagai The Real Adventure Partner, WR155 R 2026 hadir dengan grafis baru pada dua varian warna. Pada varian Blue, terdapat aksen garis putih tebal.

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Motor Honda yang Paling Banyak Dibeli Warga Jakarta dan Tangerang

Honda Beat menjadi motor paling laris di Jakarta dan Tangerang sepanjang 2025 dengan kontribusi lebih dari 40 persen penjualan Honda, disusul Scoopy dan Vario 125.

Sport| 15 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 16 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Beranda Trending Motor Listrik