Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!

Sabtu, 26 Desember 2020
Brian

Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Satu di antara banyaknya penyebab kurang konsentrasi ketika berkendara adalah mengendarai sembari menggunakan smartphone.

Ternyata hal ini dapat terkena silang yang berujung pada sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (1) dijelaskan bahwasanya setiap orang harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar.

   Baca Juga: Adu Kencang Yamaha Gear 125 vs Vespa S 125 i-get, Siapa Juaranya?

 

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 283 pada undang-undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Selain hukuman tersebut, pelanggar mendapatkan pilihan untuk membayar denda paling banyak Rp 750 ribu.

   Baca Juga: Rayakan Kemenangan MotoGP, Suzuki Hadirkan GSX-R1000R Legend Edition

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal di atas.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 6 jam yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka

Motor Listrik | 6 jam yang lalu

PEVS 2024: Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Kendaraan Listrik

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 1 hari yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru
Beranda Trending Motor Listrik