Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

DKI Jakarta Bebaskan Pajak kendaraan Listrik

Dipublikasikan : Minggu, 26 Januari 2020 09:00
Penulis : Brian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBNKB. DKI Jakarta pun mengklaim sebagai daerah pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung mulai tahun 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari Antaranews.

   Baca Juga: LG dan Kemenperin Kerja Sama Kembangkan Motor Listrik?

Payung hukum kebijakan insentif itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik. Sehingga selain pada kendaraan pribadi, kendaraan umum berbasis listrik pun bisa mendapat insentif ini.

 

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku pada kendaraan berjenis hybrid. Dirinya menyebutkan kendaraan bermotor yang menggunakan listrik seutuhnya yang mendapatkan insentif Pemerintah DKI Jakarta. "Hanya kenaraan bermotor yang 100% menggunakan baterai berbasis listrik yang mendapatkan insentif," pungkas Anies.

   Baca Juga: Akankah Masa Depan Motor Listrik Menjanjikan Wireless Charging?

Kebijakan ini adalah terusan dari tujuh inisiatif yang terdapat pada instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Pergub insentif BBNKB ini pun mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024. Setelah akhir dari masa berlakunya, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pengkajian ulang terhadap Pergub itu.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik