Sistem Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) terus diperbarui. Kini, sistem E-TLE akan diterapkan pada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Sistem E-TLE untuk sepeda motor ini akan diterapkan oleh Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2020 di sejumlah wilayah Jakarta.
Dilansir dari website NTMC Polri, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi soal sistem ini. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sosialisasi akan dilakukan pada saat bulan Februari. "Nanti pada Februari ini, kami sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Transportasi Sebut Sistem Tilang Konvensional Harus Ditinggalkan
Namun menurut Fahri kedepannya jenis penilangan pada sepeda motor akan terus berkembang. Bahkan disebutkan, jenisnya akan mirip dengan yang telah diterapkan pada pengendara mobil. Salah satunya adalah identifikasi E-TLE pada nomor plat sepeda motor.
Baca Juga: Tilang Online Berlakukan Denda Maksimal, Ini Besarannya
Sementara waktu, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta. Sementara untuk pengendara luar Jakarta masih belum dapat terindentifikasi oleh kamera E-TLE. “Data kendaraannya yang diambil kan ada data pemiliknya, baru nanti dikonfirmasi pemiliknya,” pungkas Fahri.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat 57 kamera pengawas yang disebar untuk penindakan E-TLE pengendara motor. Lokasi kamera E-TLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jendral Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta Koridor 6.