Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Selasa, 18 Februari 2020
Thio Pahlevi

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi dilakukan sejak awal Februari 2020. Adapun jenis penindakan terhadap motor yang diincar antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka, melintas di jalur busway, melanggar stop line, dan menerobos traffic light.

Namun, beberapa pengguna jalan ternyata masih belum mengetahui mekanisme penindakan tilang elektronik tersebut. Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang penyedia layanan ojek berbasis online bernama Gumilar.

   Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

 

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya bersumber dari akun Instagram resmi Indonesia Baik.

   Baca Juga: Skema Cicilan Motor Bebek Honda, Cukup Rp 700 Ribuan Per Bulan

1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE.

2. Plat nomor kendaraan pelanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam kurun waktu 3 hari.

3. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

4. Surat konfirmasi juga akan melampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.

6. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs www.etle-pmj.info, melalui aplikasi, atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke posko E-TLE di Polda Metro Jaya.

7. Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

8. pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

9. Batas waktu pembayaran dilakukan selama 7 hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir oleh polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 22 jam yang lalu

PEVS 2024: Keeway EV Rilis Empat Produk Baru, Harga Mulai Rp 14 Jutaan

Motor Listrik | 23 jam yang lalu

Gesits Bikin Program Bayar Motor Listrik dari Potongan Gaji

Sport | 23 jam yang lalu

Podium di MotoGP Jerez 2024, Marquez: Kemenangan Bukan Mimpi Lagi

Sport | 1 hari yang lalu

Tabel Klasemen MotoGP 2024 Usai Seri Jerez, Spanyol

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Motor Listrik Polytron Bisa Lewati Banjir Satu Meter, Ini Alasannya
Beranda Trending Motor Listrik