Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Dipublikasikan : Selasa, 18 Februari 2020 15:00
Penulis : Thio Pahlevi

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya.

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi dilakukan sejak awal Februari 2020. Adapun jenis penindakan terhadap motor yang diincar antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka, melintas di jalur busway, melanggar stop line, dan menerobos traffic light.

Namun, beberapa pengguna jalan ternyata masih belum mengetahui mekanisme penindakan tilang elektronik tersebut. Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang penyedia layanan ojek berbasis online bernama Gumilar.

   Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

"Belum paham banget masalah e-tilang. Pelanggarannya cuma lampu merah aja tahunya sama masuk jalur busway. Pengurusannya juga belum tahu bagaimana caranya. Sosialisasinya aja mungkin yang ditambah," kata Gumilar pada OtoRider (17/2).

 

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya bersumber dari akun Instagram resmi Indonesia Baik.

   Baca Juga: Skema Cicilan Motor Bebek Honda, Cukup Rp 700 Ribuan Per Bulan

1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE.

2. Plat nomor kendaraan pelanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam kurun waktu 3 hari.

3. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

4. Surat konfirmasi juga akan melampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.

6. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs www.etle-pmj.info, melalui aplikasi, atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke posko E-TLE di Polda Metro Jaya.

7. Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

8. pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

9. Batas waktu pembayaran dilakukan selama 7 hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir oleh polisi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 5 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 6 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 7 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 8 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik