Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

E-TLE Diterapkan, Bagaimana Cara Pengurusan Tilangnya?

Dipublikasikan : Selasa, 18 Februari 2020 15:00
Penulis : Thio Pahlevi

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya.

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) resmi dilakukan sejak awal Februari 2020. Adapun jenis penindakan terhadap motor yang diincar antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka, melintas di jalur busway, melanggar stop line, dan menerobos traffic light.

Namun, beberapa pengguna jalan ternyata masih belum mengetahui mekanisme penindakan tilang elektronik tersebut. Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang penyedia layanan ojek berbasis online bernama Gumilar.

   Baca Juga: Berteduh di Bawah Flyover Atau Underpass Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

"Belum paham banget masalah e-tilang. Pelanggarannya cuma lampu merah aja tahunya sama masuk jalur busway. Pengurusannya juga belum tahu bagaimana caranya. Sosialisasinya aja mungkin yang ditambah," kata Gumilar pada OtoRider (17/2).

 

Lalu, bagaimana tata cara mengurus tilang elektronik? Berikut OtoRider sajikan mekanisme pengurusannya bersumber dari akun Instagram resmi Indonesia Baik.

   Baca Juga: Skema Cicilan Motor Bebek Honda, Cukup Rp 700 Ribuan Per Bulan

1. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera E-TLE.

2. Plat nomor kendaraan pelanggar akan diverifikasi dengan data yang dimiliki polisi dalam kurun waktu 3 hari.

3. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

4. Surat konfirmasi juga akan melampirkan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara.

5. Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi dalam waktu 5 hari setelah pemberitahuan.

6. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs www.etle-pmj.info, melalui aplikasi, atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke posko E-TLE di Polda Metro Jaya.

7. Usai konfirmasi, polisi mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

8. pemilik kendaraan menerima kode pembayaran virtual melalui Bank BRI.

9. Batas waktu pembayaran dilakukan selama 7 hari. Jika lewat, maka STNK akan diblokir oleh polisi.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Berita| 56 menit yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Berita| 20 jam yang lalu

Gelar Pameran Akhir Tahun, Ini Pencapaian Astra Auto Fest 2025

Ajang tahunan ini menghadirkan 26 unit bisnis Grup Astra, dengan kendaraan roda dua, empat hingga komersial dan lini bisnis otomotif dan mobilitas Astra.

Beranda Trending Motor Listrik