Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Jadi Tren, Ternyata Bersepeda Bisa Ditilang Polisi!

Dipublikasikan : Minggu, 21 Juni 2020 13:00
Penulis : Brian

Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari.

Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari. Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa pengguna sepeda juga dapat ditilang oleh aparat penegak hukum.

Aturan mengenai sepeda tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 112 terdapat 3 ayat yang membahas aturan kendaraan tidak bermotor. Berikut isi pasal tersebut:

   Baca Juga: Trio Honda 500 cc Model 2020 Diduga Akan Segera Meluncur Akhir Tahun

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

Jika terdapat pengguna kendaraan tidak bermotor yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentunya terdapat sanksi pidana menanti. Sanksi pidana ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut isi Pasal tersebut.

   Baca Juga: Motor Listrik Monowheel Mampu Lebihi Kecepatan 100 Km/Jam

"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 299.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#3

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#4

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

#5

Harga Tiket IIMS 2026 Tak Naik, Ini Cara Belinya

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Italjet Rilis Dua Motor Anyar di IIMS 2026, Langsung Gelar Harga Khusus

Pabrikan asal Bologna, Italia ini menghadirkan Italjet R200 sebagai varian entry level dan Dragster 700 sebagai model flagship.

Motor Listrik| 10 jam yang lalu

Promo Motor Listrik Polytron FOX Series di IIMS 2026, Subsidi hingga Rp7 Juta

Polytron menghadirkan promo eksklusif motor listrik FOX Series di IIMS 2026. Subsidi hingga Rp7 juta, harga FOX 350 mulai Rp15 jutaan.

Berita| 13 jam yang lalu

KTM Ramaikan IIMS 2026, Bakal Luncurkan Dua Model Baru

KTM menandai kehadirannya kembali ke pameran otomotif dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lantas, apa saja yang ditawarkan?

Berita| 13 jam yang lalu

Yamaha Pamer Produk Terbaru dan Livery Spesial di IIMS 2026

Rayakan HUT ke-70, Yamaha pamerkan NMAX Turbo & XMAX edisi khusus di IIMS 2026. Dapatkan promo potong tenor 5 bulan, hadiah jaket, hingga diskon oli 50% di sini!

Berita| 14 jam yang lalu

VIDEO: Deretan Motor-motor Baru di IIMS 2026

Kami sambangi semua booth sepeda motor di IIMS 2026 dan bahas seluruh jajaran sepeda motor yang ditampilkan di video ini.

Beranda Trending Motor Listrik