Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jadi Tren, Ternyata Bersepeda Bisa Ditilang Polisi!

Dipublikasikan : Minggu, 21 Juni 2020 13:00
Penulis : Brian

Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari.

Bersepeda di jalan raya kini tengah menjadi tren yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari ramainya pengguna sepeda, baik pagi hari maupun di malam hari. Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa pengguna sepeda juga dapat ditilang oleh aparat penegak hukum.

Aturan mengenai sepeda tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 112 terdapat 3 ayat yang membahas aturan kendaraan tidak bermotor. Berikut isi pasal tersebut:

   Baca Juga: Trio Honda 500 cc Model 2020 Diduga Akan Segera Meluncur Akhir Tahun

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang

(3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.

Jika terdapat pengguna kendaraan tidak bermotor yang tidak mengindahkan aturan tersebut, tentunya terdapat sanksi pidana menanti. Sanksi pidana ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut isi Pasal tersebut.

   Baca Juga: Motor Listrik Monowheel Mampu Lebihi Kecepatan 100 Km/Jam

"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 299.

Kalau punya motor baru, bagian mana yang akan Anda ubah terlebih dulu?

Jelang akhir tahun 2025 ini, OTORIDER coba menggelar polling. Di mana tersedia lima pilihan komponen yang paling sering menjadi sasaran ubahan awal.

Polling by Otorider

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

#4

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

#5

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Terbaru

Berita| 9 jam yang lalu

Ini Makna di Balik Warna Baru Royal Enfield Hunter 350 2025

Konsep ini dihadirkan untuk menegaskan karakter Hunter sebagai motor urban yang dinamis dan berjiwa muda.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Daftar Lengkap Pemenang Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025

Ajang ini mempertandingkan dua kelas utama, yakni Street MAXi dan Super MAXi, dengan basis motor XMAX, NMAX, AEROX, dan LEXI.

Tips & Modifikasi| 11 jam yang lalu

Grand Final CustoMAXi Yamaha 2025 Tampilkan Modif Miliaran Dengan Emas 18 Karat

Ajang ini juga menjadi ruang temu bagi para pecinta otomotif dan modifikasi untuk menyaksikan langsung karya-karya modifikator MAXi Yamaha dengan konsep antimainstream.

Berita| 14 jam yang lalu

Promo Servis Motor Matic Honda Desember 2025, Potongan Jasa Servis 25 Persen

PT Wahana Makmur Sejati menghadirkan Promo Gebyar Desember dengan potongan jasa servis 25 persen di seluruh AHASS Jakarta–Tangerang.

Berita| 15 jam yang lalu

Berita Populer: Touring Indonesia–Mekkah, Motor Baru Honda & Yamaha, hingga Skutik Hybrid

Rangkuman lima berita otomotif terpopuler 2025, mulai dari touring motor Indonesia ke Mekkah, agresivitas Honda dan Yamaha merilis motor baru, hingga tren skutik hybrid

Beranda Trending Motor Listrik