Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan. Sayangnya di Indonesia banyak yang belum terbiasa untuk memberikan prioritas pada kendaraan yang satu ini.
Padahal terdapat pasal untuk dapat menjerat pengendara yang menghambat laju ambulans. Aturan ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. lebih tepatnya, pada pasal 134 telah dijelakan mengenai mobil ambulans yang merupakan kendaraan prioritas.
Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Yamaha Tawarkan Sensasi WR 155R di Medan Off-Road
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Foto: Ilustrasi Kemacetan
Jika kedapatan kendaraan lain di jalanan umum yang menghalangi laju kendaraan yang tertera di atas, termasuk ambulans dapat dijerat sanksi. Jeratan sanksi tercantum pada Pasal 287 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Bermain di Kelas 250 cc, Apa Keunggulan Kymco X-Town 250i?
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf F, atau Pasal 134, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 287 ayat 4.