Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sembarangan Hambat Laju Ambulans, Sanksi Pidana Menanti!

Dipublikasikan : Senin, 17 Agustus 2020 14:00
Penulis : Brian

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan.

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan. Sayangnya di Indonesia banyak yang belum terbiasa untuk memberikan prioritas pada kendaraan yang satu ini.

Padahal terdapat pasal untuk dapat menjerat pengendara yang menghambat laju ambulans. Aturan ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. lebih tepatnya, pada pasal 134 telah dijelakan mengenai mobil ambulans yang merupakan kendaraan prioritas.

   Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Yamaha Tawarkan Sensasi WR 155R di Medan Off-Road

Berikut isi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Foto: Ilustrasi Kemacetan

Jika kedapatan kendaraan lain di jalanan umum yang menghalangi laju kendaraan yang tertera di atas, termasuk ambulans dapat dijerat sanksi. Jeratan sanksi tercantum pada Pasal 287 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bermain di Kelas 250 cc, Apa Keunggulan Kymco X-Town 250i?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf F, atau Pasal 134, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 287 ayat 4.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 5 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 6 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 8 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 9 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik