Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sembarangan Hambat Laju Ambulans, Sanksi Pidana Menanti!

Senin, 17 Agustus 2020
Brian

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan.

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan. Sayangnya di Indonesia banyak yang belum terbiasa untuk memberikan prioritas pada kendaraan yang satu ini.

Padahal terdapat pasal untuk dapat menjerat pengendara yang menghambat laju ambulans. Aturan ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. lebih tepatnya, pada pasal 134 telah dijelakan mengenai mobil ambulans yang merupakan kendaraan prioritas.

   Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Yamaha Tawarkan Sensasi WR 155R di Medan Off-Road

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Foto: Ilustrasi Kemacetan

Jika kedapatan kendaraan lain di jalanan umum yang menghalangi laju kendaraan yang tertera di atas, termasuk ambulans dapat dijerat sanksi. Jeratan sanksi tercantum pada Pasal 287 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bermain di Kelas 250 cc, Apa Keunggulan Kymco X-Town 250i?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf F, atau Pasal 134, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 287 ayat 4.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 32 menit yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 13 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 16 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik