Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Sembarangan Hambat Laju Ambulans, Sanksi Pidana Menanti!

Dipublikasikan : Senin, 17 Agustus 2020 14:00
Penulis : Brian

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan.

Ambulans merupakan kendaraan khusus yang digunakan pada saat-saat darurat kesehatan. Biasanya mobil yang satu ini kerap membawa pasien dalam keadaan kritis atau kecelakaan. Sayangnya di Indonesia banyak yang belum terbiasa untuk memberikan prioritas pada kendaraan yang satu ini.

Padahal terdapat pasal untuk dapat menjerat pengendara yang menghambat laju ambulans. Aturan ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. lebih tepatnya, pada pasal 134 telah dijelakan mengenai mobil ambulans yang merupakan kendaraan prioritas.

   Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Yamaha Tawarkan Sensasi WR 155R di Medan Off-Road

Berikut isi Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Foto: Ilustrasi Kemacetan

Jika kedapatan kendaraan lain di jalanan umum yang menghalangi laju kendaraan yang tertera di atas, termasuk ambulans dapat dijerat sanksi. Jeratan sanksi tercantum pada Pasal 287 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Bermain di Kelas 250 cc, Apa Keunggulan Kymco X-Town 250i?

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi, dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat huruf F, atau Pasal 134, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi Pasal 287 ayat 4.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 11 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 13 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Berita| 15 jam yang lalu

Morbidelli T502X Siap Debut di IIMS 2026, Calon Penantang Honda CB500X

Morbidelli T502X mengombinasikan desain khas Italia dengan kemampuan bertualang fungsional. Motor ini disebut jadi penantang CFMoto 450 MT dan Honda CB500X.

Berita| 17 jam yang lalu

Teaser Sudah Dirilis, Royal Enfield Bear 650 Dipastikan Meluncur di IIMS 2026

Selain diumumkan di pra event IIMS 2026, kepastian kehadiran Bear 650 di Indonesia juga diperkuat melalui unggahan teaser di akun Instagram resmi Royal Enfield.

Berita| 18 jam yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Beranda Trending Motor Listrik