DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut telah diterapkan mulai dari hari ini, Jum'at (10/4). Artinya kendaraan roda dua akan diperhatikan dan tidak diperbolehkan berkendara secara berboncengan.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang dalam kendaraan. Pada kendaraan roda dua, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yoga menyebutkan pihaknya akan memperketat pengawasan roda dua. Selain tidak diperbolehkan berboncengan, pengendara harus menggunakan masker selama berkendara.
Baca Juga: PSBB Berlaku di Jakarta, Naik Motor Tidak Boleh Boncengan
Larangan menaiki motor secara berboncengan ini berlaku juga pada pengendara ojek online alias ojol. Sambodo menjelaskan, akan memberikan sanski terhadap masyarakat yang tidak memenuhi aturan tersebut. Sanksi yang akan diterapkan adalah karantina kesehatan.
Baca Juga: Edukasi Safety Riding, Dealer Honda Manfaatkan Sosial Media
"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kami bisa kasih imbauan dahulu," pungkasnya.
Seperti telah diketaui, PSBB mulai aktif diterapkan di Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selain mengatur aktivitas yang diperbolehkan berlangsung di Jakarta, PSBB juga mengatur jumlah penumpang dalam satu kendaraan. Kendaraan yang diatur meliputi mobil, motor, hingga kendaraan komersial seperti bus.