Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Ketahui Perbedaan dan Arti Warna Pada Sirine Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Senin, 28 Desember 2020 08:00
Penulis : Brian

Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan.

Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan. Pemakaiannya pun tak bisa asal, oleh karena itu ketahui perbedaan arti dan warna pada sirine kendaraan bermotor.

Sebenarnya aturan mengenai penggunaan sirine telah dibahas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 59 ayat (1) disebutkan sirine dapat digunakan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kemudian terdapat 3 warna yang dijelaskan pada ayat (2) yakni merah, biru, dan kuning.

   Baca Juga: Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!

Kepentingan tertentu yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) adalah kendaraan yang menggunakan sirine merah dan biru memiliki hak utama untuk kelancaran. Sedangkan lampu sirine berwarna kuning sebagai tanda perhatian khusus untuk keselamatan.

 

Kemudian pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 dijelaskan perbedaan tiga warna lampu sirine.

   Baca Juga: Ternyata Cara Menyalip Kendaraan Lain Diatur Oleh Undang-Undang

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Berita| 58 menit yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 2 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 3 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 4 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Sport| 7 jam yang lalu

Ban Zeneos Dukung Aktivitas Bermotor di Sirkuit Mandalika

Kolaborasi ini ditujukan untuk menunjang kelancaran operasional sekaligus menghadirkan pengalaman berkendara di lintasan sirkuit yang dapat dinikmati masyarakat.

Beranda Trending Motor Listrik