Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan. Pemakaiannya pun tak bisa asal, oleh karena itu ketahui perbedaan arti dan warna pada sirine kendaraan bermotor.
Sebenarnya aturan mengenai penggunaan sirine telah dibahas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 59 ayat (1) disebutkan sirine dapat digunakan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kemudian terdapat 3 warna yang dijelaskan pada ayat (2) yakni merah, biru, dan kuning.
Baca Juga: Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!
Kemudian pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 dijelaskan perbedaan tiga warna lampu sirine.
Baca Juga: Ternyata Cara Menyalip Kendaraan Lain Diatur Oleh Undang-Undang
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.