Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ketahui Perbedaan dan Arti Warna Pada Sirine Kendaraan Bermotor

Dipublikasikan : Senin, 28 Desember 2020 08:00
Penulis : Brian

Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan.

Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan. Pemakaiannya pun tak bisa asal, oleh karena itu ketahui perbedaan arti dan warna pada sirine kendaraan bermotor.

Sebenarnya aturan mengenai penggunaan sirine telah dibahas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 59 ayat (1) disebutkan sirine dapat digunakan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu. Kemudian terdapat 3 warna yang dijelaskan pada ayat (2) yakni merah, biru, dan kuning.

   Baca Juga: Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!

Kepentingan tertentu yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) adalah kendaraan yang menggunakan sirine merah dan biru memiliki hak utama untuk kelancaran. Sedangkan lampu sirine berwarna kuning sebagai tanda perhatian khusus untuk keselamatan.

 

Kemudian pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 dijelaskan perbedaan tiga warna lampu sirine.

   Baca Juga: Ternyata Cara Menyalip Kendaraan Lain Diatur Oleh Undang-Undang

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 2 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 3 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 5 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik