Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!

Berkendara Sembari Mengoperasikan Handphone Kena Sanksi Rp 750 Ribu!
Sabtu, 26 Desember 2020 11:00
Brian

Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Satu di antara banyaknya penyebab kurang konsentrasi ketika berkendara adalah mengendarai sembari menggunakan smartphone.

Ternyata hal ini dapat terkena silang yang berujung pada sanksi pidana. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (1) dijelaskan bahwasanya setiap orang harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar.

   Baca Juga: Adu Kencang Yamaha Gear 125 vs Vespa S 125 i-get, Siapa Juaranya?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.

SUNMORI BMW MOTORRAD

 

Jika melanggar pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 283 pada undang-undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Selain hukuman tersebut, pelanggar mendapatkan pilihan untuk membayar denda paling banyak Rp 750 ribu.

   Baca Juga: Rayakan Kemenangan MotoGP, Suzuki Hadirkan GSX-R1000R Legend Edition

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal di atas.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.