Ternyata Cara Menyalip Kendaraan Lain Diatur Oleh Undang-Undang
Menyalip atau mendahuluai kendaraan lain memang sebuah hal wajar untuk dilakukan. Terutama jika kendaraan di depan terasa menghambat atau lebih lambat.
Menyalip atau mendahuluai kendaraan lain memang sebuah hal wajar untuk dilakukan. Terutama jika kendaraan di depan terasa menghambat atau lebih lambat. Akan tetapi, banyak yang belum tahu bahwa mendahului kendaraan lain ternyata telah di atur oleh Undang-Undang (UU).
Undang-undang yang mengatur mengenai mendahului kendaraan lain tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 109 terdapat 3 Ayat yang mengatur bagaimana seharusnya pengendara mendahului kendaraan lain. Satu di antaranya diwajibkan menggunakan jalur kanan.
Baca Juga: Bergaya Matic Adventure, Apa yang Diunggulkan Nex Crossover dan X-Ride?
"Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup," bunyi Pasal 109 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Pada ayat kedua dalam pasal tersebut dijelaskan dalam keadaan tertentu, pengemudi bisa menggunakan jalur sebelah kiri. Namun dihimbau pengemudi untuk tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan. Selain itu, mendahului pun harus mendapatkan isyarat dari kendaraan yang akan dilewati.
Baca Juga: Honda Africa Twin Kena Recall Kerusakan Filter di Amerika Serikat
"Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut," punya Ayat 3 Pasal 109 dalam undang-undang yang sama.