Pemerintah telah memberlakukan masa tanggap darurat demi mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19. Periode masa tanggap darurat saat ini telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Oleh karenanya, untuk sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh jajaran Polda telah ditutup.
Dilansir dari laman NTMC Polri, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis. Dispensasi ini dikhususkan kepada masa berlaku berakhir di 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Tanggal tersebut dipilih sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Yamaha Hadirkan Layanan Servis ke Rumah
Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect positif Covid-19, dapat melakukan perpanjangan setelah dinyatakan sembuh. Perpanjangan SIM bagi yang disebutkan tadi harus membawa surat keterangan dari dokter. Setelahnya baru bisa mengurus dokumen-dokumen perpanjangan SIM.
Baca Juga: Daftar Harga Matik Honda (April 2020)
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.
Penutupan sementara pelayanan SIM diberlakukan guna mencegah penyebaran virus karena banyaknya orang berkumpul. Hal ini merupakan langkah Mabes Polri dalam meminimalisasi penyebaran di ruang publik atau lingkungan Polri. Penutupan dilakukan baik di pelayanan mobil maupun konvensional.