Pelayanan Dihentikan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Samsat Online

Dipublikasikan : Jumat, 3 April 2020 06:00
Penulis : Brian

Penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Akibatnya, banyak aktivitas yang terhenti demi mencegah penyebaran yang lebih meluas.

Pelayanan Dihentikan, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lewat Samsat Online

Penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas di Indonesia. Akibatnya, banyak aktivitas yang terhenti demi mencegah penyebaran yang lebih meluas. Salah satunya adalah pelayanan pajak kendaraan di Samsat yang juga telah dihentikan.

Dilansir dari NTMC Polri, pihak Kepolisian pun menghimbau kepada pemilik kendaraan agar tidak datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Sebagai alternatif, para pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online lewat aplikasi. Berikut prosesnya:

   Baca Juga: Fungsi Penggunaan Cat Dasar Saat Mengecat Ulang Motor

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Jika sepakat, tentu tinggal tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

   Baca Juga: Motor Jarang Digunakan Saat 'Work From Home', Perlukah Cabut Aki?

Setelah melakukan petunjuk di atas, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). STNK dengan pajak yang telah dibayarkan akan langsung diantar ke rumah dengan rentang waktu pengerjaan paling lama 3 hari.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Pemerintah telah memberlakukan masa tanggap darurat demi mencegah penyebaran Covid-19. Periode masa tanggap darurat saat ini telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#3

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

#4

Cara Cek ETLE Secara Online dengan Mudah, Cepat, dan Praktis

#5

Biaya Ganti Plat Nomor Sepeda Motor 2025: Ini Rinciannya!

Terbaru

Tips & Modifikasi | 1 jam yang lalu

Tiga Tips Jaga Kondisi Motor, Bisa Dilakukan Sendiri Di Rumah

Apalagi, setelah motor digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Lantas, apa saja yang perlu dicek pada motor tanpa harus pergi ke bengkel?

Motor Listrik | 2 jam yang lalu

PEVS 2025 Dibuka Hari Ini, Kenali Lima Faktanya

Pekan ini Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama dengan Dyandra Promosindo akan kembali menggelar PERIKLINDO Electric Vehicle Show (PEVS) 2025.

Berita | 3 jam yang lalu

VIDEO: Perbedaan Utama Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450

Lantas, apa saja yang membedakan antara Royal Enfield Himalayan 450 dan Guerrilla 450? Penasaran? Tonton videonya sampai habis ya!

Berita | 5 jam yang lalu

Seru! BMW Motorrad GS Race Indonesia 2025 Seri Yogyakarta Sukses Digelar

BMW Motorrad Indonesia sukses menggelar seri ketiga event BMW Motorrad Indonesia GS Race di Kulon Progo, Yogyakarta pada akhir pekan lalu.

Berita | 6 jam yang lalu

BMW Motorrad GS Race Yogyakarta 2025 Siapkan 8 Rintangan, Apa Saja?

Pada seri ketiga, terdapat empat kelas yang dibuka. Di antaranya adalah G 310 GS, Big Bike, Kartini, dan Free for All (FFA).

Beranda Trending Motor Listrik