Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Bisa Asal, Ternyata Polisi Tidur Diatur Kementerian Perhubungan

Sabtu, 14 Maret 2020
Brian

Polisi tidur ataupun marka kejut kerap ditemukan di jalanan Indonesia. Biasanya polisi tidur ini berfungsi sebagai penahan laju kecepatan kendaraan sepeda motor. Sehingga alat ini kerap hadir di lingkungan perumahan atau dearah dengan aktifitas yang padat.

Namun ternyata membuat polisi tidur tidak semudah kelihatannya, karena terdapat peraturan yang mengatur. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 38 Peraturan Menteri Perhuungan Nomor 82 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi penyelenggaraan alat penendali dan pengguna jalan dilakukan oleh Direktur Jendral, Kepala Badan, Gubernur, Bupati, dan Walikota.

   Baca Juga: Tak Melulu Jualan Motor, Dealer Honda Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Peraturan tersebut juga menyebutkan, alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas III C. Selain itu juga dapat digunakan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan yang harus didahului dengan rambu peringatan.

 

Soal spesifikasinya, polisi tidur harus memiliki ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%. Hal ini diatur pada Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994.

   Baca Juga: Resmi! Kawasaki Indonesia Rilis Iklan Ninja ZX-250R

Bagi yang melanggar, maka terdapat ketentuan pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana diterangkan pada Pasal 274 dan 275 dalam Undang-Undang yang sama.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," tulis Pasal tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 8 jam yang lalu

250 Pengunjung PEVS 2024 Jajal Motor Listrik Honda EM1 e:

Berita | 9 jam yang lalu

Daftar Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2024

Berita | 10 jam yang lalu

VIDEO: Keeway KL1500GX - Impresi Perdana

Berita | 11 jam yang lalu

Berkunjung ke Minimarket, Tak Perlu Lagi Bayar Parkir?

Berita | 1 hari yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024
Beranda Trending Motor Listrik