Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Bisa Asal, Ternyata Polisi Tidur Diatur Kementerian Perhubungan

Dipublikasikan : Sabtu, 14 Maret 2020 09:00
Penulis : Brian

Polisi tidur ataupun marka kejut kerap ditemukan di jalanan Indonesia. Biasanya polisi tidur ini berfungsi sebagai penahan laju kecepatan kendaraan sepeda motor.

Polisi tidur ataupun marka kejut kerap ditemukan di jalanan Indonesia. Biasanya polisi tidur ini berfungsi sebagai penahan laju kecepatan kendaraan sepeda motor. Sehingga alat ini kerap hadir di lingkungan perumahan atau dearah dengan aktifitas yang padat.

Namun ternyata membuat polisi tidur tidak semudah kelihatannya, karena terdapat peraturan yang mengatur. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 38 Peraturan Menteri Perhuungan Nomor 82 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi penyelenggaraan alat penendali dan pengguna jalan dilakukan oleh Direktur Jendral, Kepala Badan, Gubernur, Bupati, dan Walikota.

   Baca Juga: Tak Melulu Jualan Motor, Dealer Honda Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Soal bentuk polisi tidur pun sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan. Aturan yang harus diikuti mencakup warna, ukuran, hingga tinggi polisi tidur. Hal tersebut diatur pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan tersebut juga menyebutkan, alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas III C. Selain itu juga dapat digunakan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan yang harus didahului dengan rambu peringatan.

 

Soal spesifikasinya, polisi tidur harus memiliki ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%. Hal ini diatur pada Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994.

   Baca Juga: Resmi! Kawasaki Indonesia Rilis Iklan Ninja ZX-250R

Bagi yang melanggar, maka terdapat ketentuan pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana diterangkan pada Pasal 274 dan 275 dalam Undang-Undang yang sama.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," tulis Pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 2 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Berita| 17 jam yang lalu

Bakal Hadir di IIMS 2026, Begini Uniknya Moge Benda LFC700

Salah satu model yang akan diboyong adalah Benda LFC 700, motor berkapasitas besar dengan tampilan bobber yang unik.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

Desain Modern dan Fitur Canggih, Polytron Jadi Motor Listrik Favorit Gen Z

Polytron FOX 350 sukses menjadi motor listrik pilihan Generasi Z setelah memenangkan Youth Choice Award 2026. Desain stylish dan fitur urban jadi daya tarik utama.

Beranda Trending Motor Listrik