Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Tidak Bisa Asal, Ternyata Polisi Tidur Diatur Kementerian Perhubungan

Dipublikasikan : Sabtu, 14 Maret 2020 09:00
Penulis : Brian

Polisi tidur ataupun marka kejut kerap ditemukan di jalanan Indonesia. Biasanya polisi tidur ini berfungsi sebagai penahan laju kecepatan kendaraan sepeda motor.

Polisi tidur ataupun marka kejut kerap ditemukan di jalanan Indonesia. Biasanya polisi tidur ini berfungsi sebagai penahan laju kecepatan kendaraan sepeda motor. Sehingga alat ini kerap hadir di lingkungan perumahan atau dearah dengan aktifitas yang padat.

Namun ternyata membuat polisi tidur tidak semudah kelihatannya, karena terdapat peraturan yang mengatur. Aturan tersebut terdapat pada Pasal 38 Peraturan Menteri Perhuungan Nomor 82 Tahun 2018. Pasal tersebut berbunyi penyelenggaraan alat penendali dan pengguna jalan dilakukan oleh Direktur Jendral, Kepala Badan, Gubernur, Bupati, dan Walikota.

   Baca Juga: Tak Melulu Jualan Motor, Dealer Honda Bantu Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Soal bentuk polisi tidur pun sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan. Aturan yang harus diikuti mencakup warna, ukuran, hingga tinggi polisi tidur. Hal tersebut diatur pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan tersebut juga menyebutkan, alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas III C. Selain itu juga dapat digunakan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan yang harus didahului dengan rambu peringatan.

 

Soal spesifikasinya, polisi tidur harus memiliki ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%. Hal ini diatur pada Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 Tahun 1994.

   Baca Juga: Resmi! Kawasaki Indonesia Rilis Iklan Ninja ZX-250R

Bagi yang melanggar, maka terdapat ketentuan pidana sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana diterangkan pada Pasal 274 dan 275 dalam Undang-Undang yang sama.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," tulis Pasal tersebut.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

#2

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Harga Yamaha Fazzio Desember 2025, Spesifikasi & Fitur Skutik Hybrid 125 cc

Terbaru

Berita| 3 jam yang lalu

Ini Tiga Keunggulan Servis Resmi di Beres Yamaha

Melalui jaringan Bengkel Tepercaya yang tersebar di seluruh Indonesia, Yamaha menawarkan berbagai keunggulan. Diantaranya tiga hal ini.

Komunitas| 5 jam yang lalu

Serunya Ajang MOTION Jakarta, Satukan Riding Experience, Komunitas dan Lifestyle

MOTION Jakarta dirancang untuk mendekatkan pengalaman Motoplex kepada masyarakat urban dengan ritme dan preferensi berbeda.

Berita| 7 jam yang lalu

FOTO: Serunya Ajang Yamaha Rev Festival 2025

Pada hari pertama, Jumat (20/12), pengunjung disuguhkan kegiatan olahraga dan hiburan. Termasuk hadirnya kontes modifikasi.

Berita| 8 jam yang lalu

Yamaha Siapkan Lebih dari 500 Bengkel Jaga Selama Libur Nataru

Untuk mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara selama libur panjang, Yamaha menghadirkan lebih dari 500 Bengkel Jaga Nataru.

Berita| 1 hari yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Beranda Trending Motor Listrik