Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada Pasal yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Palsu

Kamis, 30 Juli 2020
Brian

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand.

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand. Namun banyak yang belum mengetahui, menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa tilang.

Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".

   Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand

 

Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan penilangan. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mencapai denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 50 menit yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 14 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 17 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik