Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada Pasal yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Palsu

Kamis, 30 Juli 2020
Brian

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand. Namun banyak yang belum mengetahui, menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa tilang.

Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".

   Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand

 

Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan penilangan. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mencapai denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 13 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 15 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 16 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 17 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik