Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada Pasal yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Palsu

Dipublikasikan : Kamis, 30 Juli 2020 11:00
Penulis : Brian

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand.

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand. Namun banyak yang belum mengetahui, menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa tilang.

Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".

   Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand

Pada Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menyatakan syarat sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," bunyi ayat tersebut.

 

Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan penilangan. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mencapai denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Motor Listrik Honda UC3 Sudah Terdaftar di PDKI, Siap Masuk Indonesia? Ini Kata AHM

PT Astra Motor Honda menghadirkan motor listrik Honda UC3 di IIMS 2026. Skuter elektrik futuristis ini punya lampu LED DRL memanjang, port charging depan, serta tiga mode berkendara

Berita| 2 jam yang lalu

Hadir di IIMS 2026, Pacific Bike Perkenalkan E-Moped dan E-Motor Generasi Terbaru

Kehadiran Pacific Bike di ajang berskala internasional ini sebagai wujud eksistensi sekaligus komitmen Pacific Bike kepada publik di tanah air.

Motor Listrik| 2 jam yang lalu

Indomobil eMotor Hadirkan Motor Listrik QT di IIMS 2026 dengan Peluncuran Motor Listrik

Indomobil eMotor menghadirkan motor listrik terbaru di IIMS 2026. Model anyar ini tampil modern, ramah lingkungan, dan siap meramaikan persaingan EV roda dua di Indonesia.

Berita| 2 jam yang lalu

Benelli Motor Indonesia Luncurkan Motor Cruiser dan Adventure di IIMS 2026

Tampil berbeda dalam satu waktu peluncuran, cruiser Benda LFC700 dan motor adventure Morbidelli T530X, diluncurkan dengan diskon Rp 10 juta.

Berita| 2 jam yang lalu

Scomadi Indonesia Luncurkan Line-up Terbaru di IIMS 2026

Perusahaan skuter bergaya British itu meluncurkan line-up terbaru dan Scomadi Limited Edition Collection.

Beranda Trending Motor Listrik