Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Waspada Pasal yang Mengintai Pengguna Pelat Nomor Palsu

Dipublikasikan : Kamis, 30 Juli 2020 11:00
Penulis : Brian

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand.

Beberapa waktu lalu sebuah kejadian viral meramaikan jagat sosial media di Indonesia. Kejadian tersebut berupa tindakan tilang terhadap pengendara Honda BeAT yang menggunakan pelat nomor ala Thailand. Namun banyak yang belum mengetahui, menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa tilang.

Aturan tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 68 Pada Ayat (1) yang menbutkan "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,".

   Baca Juga: Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand

Pada Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga menyatakan syarat sebuah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan," bunyi ayat tersebut.

 

Jika kedapatan melanggar ketentuan tersebut, Petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan penilangan. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mencapai denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

   Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunga paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi Pasal 280.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 8 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 9 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 10 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik