Viral! Pengendara Honda BeAT Ditilang Karena Gunakan Pelat Nomor Thailand
Baru-baru ini, sebuah kejadian tengah meramaikan jagat sosial media Indonesia. Kejadian ini menimpa seorang pengendara Honda BeAT yang tertilang polisi.
Baru-baru ini, sebuah kejadian tengah meramaikan jagat sosial media Indonesia. Kejadian ini menimpa seorang pengendara Honda BeAT yang tertilang polisi. Akan tetapi, tindakan tilang bukan karena kelengkapan berkendara, melainkan penggunaan pelat nomor ala-ala Thailand.
Kejadian ini pertama kali kami ketahui melalui video di akun Instagram @bikerhits yang mengunggahnya beberapa hari lalu. Dalam video tersebut terlihat seorang pemuda menggunakan Honda BeAT yang sedang dikerumuni Polisi. Jika diperhatikan lebih lanjut, pelat nomor pada motor tersebut bertuliskan aksara Thailand lengkap dengan benderanya.
Baca Juga: Harley-Davidson Diduga Segera Luncurkan Bronx 975 Akhir Tahun Ini
Dalam video tersebut terlihat sebuah proses penilangan dari petugas Polisi terhadap pengendara tersebut. Sejumlah Polisi lain pun mengerubungi sembari membuat video dan bercanda. "Dapat motor dari Thailand ini, Sawadikhap," ujar salah satu petugas Kepolisian.
Hingga saat ini, video motor Honda BeAT dengan pelat nomor Thailand telah mendapatkan 13 ribu penonton dan puluhan komentar. Video tersebut juga ramai diunggah sejumah akun media sosial lainnya.
Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Standar Mulai Dikirim, Tipe ABS SE Menyusul
Sebagai tambahan informasi, penggunaan pelat nomor Thailand tentunya melanggar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu aturan dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan kendaraan harus dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.