Industri otomotif merupakan salah satu sektor ekonomi yang cukup terdampak pandemi Covid-19. Bisa dilihat dari total penjualan sepeda motor yang menurun hingga 50% pada 2020. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) memberikan sejumlah keringanan agar menstimulus daya beli masyarakat.
Antaranews melaporkan BI telah melonggarkan uang muka alias down payment (DP) kredit motor paling sedikit 0%. Kelonggaran kredit ini berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor baru. Sementara masa berlakunya telah ditetapkan mulai 1 Maret mendatang hingga 31 Desember 2021.
Baca Juga: Motor Listrik Kabira KM3000 Punya Tampang Mirip Ninja 250
"Itu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Perry dalam konferensi pers virtual di Jakarta seperti dalam laporan Antaranews. Selain itu kebijakan juga dapat dilaksanakan dengan bank berkriteria rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5%.
Baca Juga: Honda CBR600RR Alami peningkatan Tenaga Hingga 43 PS, Apa Rahasianya?
Sebagai tambahan informasi, industri otomotif roda dua memiliki kontribusi yang cukup besar di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan saat ini terdapat 26 perusahaan yang bergerak di industri roda dua. Total tersebut memiliki nilai investasi sebesar Rp 10,05 triliun dan menyerap tenaga kerja 32 ribu orang.