Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Nekat, Lawan Arah Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!

Selasa, 5 Januari 2021
Brian

Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta. Padahal melawan arus sudah dilarang melalui Undang-Undang (UU) dan terdapat sanksi tegas.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (4) tertera sejumlah ketentuan kewajiban pengguna jalan. Pada huruf c dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.

   Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah? 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 Ayat (1).

   Baca Juga: Lebih Kencang Yamaha Aerox 155 Baru atau Honda ADV150? Ini Hasilnya

Selain itu, pengendara lawan arah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat (1). Pasal tersebut berisi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan dapat dipidana. Hukuman dapat berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 9 jam yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 9 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 9 jam yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik