Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Jangan Nekat, Lawan Arah Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!

Dipublikasikan : Selasa, 5 Januari 2021 14:00
Penulis : Brian

Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta.

Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta. Padahal melawan arus sudah dilarang melalui Undang-Undang (UU) dan terdapat sanksi tegas.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat (4) tertera sejumlah ketentuan kewajiban pengguna jalan. Pada huruf c dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas.

   Baca Juga: Tabrak Pengendara Motor Lawan Arah, Siapa yang Salah? 

Jika kedapatan melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU yang sama. Pasal tersebut berisi tentang pelanggar rambu atau marka jalan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan. Atau dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 Ayat (1).

   Baca Juga: Lebih Kencang Yamaha Aerox 155 Baru atau Honda ADV150? Ini Hasilnya

Selain itu, pengendara lawan arah dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 Ayat (1). Pasal tersebut berisi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan dapat dipidana. Hukuman dapat berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka Hingga 7 Desember

Astra Auto Fest 2025, merupakan pameran akhir tahun yang kelima kalinya dilaksanakan, menampilkan 26 unit bisnis Astra.

Berita| 8 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 11 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 12 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 13 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Beranda Trending Motor Listrik