Jalanan yang sepi, kerap dijadikan ajang untuk adu kecepatan dengan kendaraan lain. Biasanya hal ini kerap terjadi di malam hari, dimana volume kendaraan telah berkurang. Padahal melakukan aksi kebut-kebutan sudah jelas melanggar peraturan berlalu lintas.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan mengenai tata cara penetapan batas keceaptan. Aturan ini sebenanrya sudah berlaku pada Februari 2016 lalu. Aturan tersebut tertuang pada Permenhub Nomor 111 tahun 2015.
1. Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan;
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
4. Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
5. Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.
Baca Juga: Spesifikasi BMW K1600 Bagger yang Digunakan Kepolisian Indonesia
Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) turut menyebutkan bahaya mengebut di jalanan sepi. Menurutnya jalanan yang sepi justru tidak aman untuk dilintasi karena pengendara Indonesia minim pemahaman softskill. Sehingga ketika jalanan sepi, justru dimanfaatkan untuk kebut-kebutan.
"Jadi ini adalah permasalahan softskill daripada yang punya keterlibatan dengan jalan raya. Softskill itu adalah tertib di jalan dan empati di jalan karena ruang publik. Kita harus sadar kalau di jalan raya, sepi, justru tidak aman," ujar Jusri saat dihubungi OtoRider beberapa waktu lalu, Rabu (22/4).
Baca Juga: Tampil Elegan, Honda Rilis Motor Bebek Terbaru, Wave 125i
Jusri menambahkan, hal tersebut mungkin saja terjadi karena tidak semua sisi jalan raya dapat dilihat oleh pengendara. Sehingga ketika tidak melihat kendaraan lain, pengendara sering mengasumsikan jalanan sepi. Hal ini justru yang membahayakan, karena membuat pengendara menjadi tidak berhati-hati dan dapat menimbulkan kecelakaan.