Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bulan Merdeka

Dipublikasikan : Rabu, 18 Agustus 2021 09:00
Penulis : Brian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak. Program ini mulai berlaku sejak 16 Agustus 2021 kemarin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak. Program ini mulai berlaku sejak 16 Agustus 2021 kemarin. Hadirnya pemutihan pajak kendaraan juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.

Informasi ini pertama kali diketahui dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta di @humaspajakjakarta. Terdapat 3 program keringanan yang dihadirkan bagi pemilik kendaraan di Ibukota. Di antara ketiga program ini terdapat penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak.

   Baca Juga: Korlantas Polri Berencana Ubah Warna Plat Nomor, Kena Biaya?

Berikut ketentuan program keringanan dan pemutihan pajak.

1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringan pokok piutang PKB sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian pokok PKB tahun 2021 sebesar
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

   Baca Juga: Konsumen Yamaha WR 155R Berpetualang dan Bakti Sosial

3. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringan 50% untuk BEa Balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 dans eterusnya yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember 2021.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 4 jam yang lalu

Astra Auto Fest 2025 Resmi Dibuka Hingga 7 Desember

Astra Auto Fest 2025, merupakan pameran akhir tahun yang kelima kalinya dilaksanakan, menampilkan 26 unit bisnis Astra.

Berita| 7 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 9 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 10 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 12 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Beranda Trending Motor Listrik