Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak. Program ini mulai berlaku sejak 16 Agustus 2021 kemarin. Hadirnya pemutihan pajak kendaraan juga merupakan implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021.
Informasi ini pertama kali diketahui dari akun Instagram Humas Bapenda DKI Jakarta di @humaspajakjakarta. Terdapat 3 program keringanan yang dihadirkan bagi pemilik kendaraan di Ibukota. Di antara ketiga program ini terdapat penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak.
Baca Juga: Korlantas Polri Berencana Ubah Warna Plat Nomor, Kena Biaya?
1. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringan pokok piutang PKB sebelum tahun 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian pokok PKB tahun 2021 sebesar
a. 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Baca Juga: Konsumen Yamaha WR 155R Berpetualang dan Bakti Sosial
3. Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringan 50% untuk BEa Balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 dans eterusnya yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember 2021.