Perubahan warna plat nomor kendaraan baru dengan warna dasar putih sudah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu wilayah yang sudah mulai menerapkannya adalah Lampung.
Melansir dari Korlantas.polri.go.id, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pllat warna putih sudah secara resmi berlaku di daerah Lampung. “Kemudian untuk kendaraan yang terlanjur plat hitam, tetap dipakai. Nanti pada saat pergantian STNK atau saat bayar pajak, nanti diganti STNK-nya sekaligus diganti TNKB warna putih,” ujar Ali.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Ketahui Honda PCX dan ADV160 yang Terkena Recall
Mengenai sanksi tilang jika kedapatan mengecat sendiri, Ali mengungkapkan hal tersebut akan dikoordinasikan lagi. Jadi, untuk saat ini belum ada sanksi tilang, tetapi lebih ke arah sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Baca Juga: GALERI: New Honda Vario 125 2022, Desain Tetap Sporty
“Kalau sanksi tilang, nanti kita koordinasikan. Mungkin awal pelaksanaan kita masih sosialisasi dengan masyarakat. Tapi, tetap tidak kita sarankan,” tegasnya.
Terkait kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti plat, ia mengatakan bahwa tidak ada golongan kendaraan yang didahulukan, baik roda dua maupun roda empat. "Tetap didahulukan yang memang masa berlaku STNK sudah habis," ucapnya.