Sebagai upaya mendorong minat masyarakat agar tidak menunggak pajak kendaraan bermotor, Korlantas Polri mengusulkan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dihapuskan. Saat ini, jajaran Korlantas Polri dan beberapa instansi terkait seperti Pemda sedang membicarakan hal tersebut.
Melansir dari NTMC Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengusulkan bea balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau bayar pajak.
Baca Juga: Harga Terbaru CRF150L, WR155R, dan KLX 150 (September 2022)
Baca Juga: Lengannya Masih Terasa Sakit, Marquez Ragu Bisa Ikut GP Aragon
Dirinya mencontohkan, banyak kasus masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas dan hendak balik nama. Akan tetapi, terbentur bea balik nama yang cukup mahal. Akhirnya, pemilik kendaraan tersebut menunggu program pemutihan.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, pemda juga diklaim kehilangan pendapatan.