Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Gagal Dipraktik Ujian SIM C, Kini Bisa Mengulang di Hari yang Sama

Senin, 7 November 2022
Gemilang Isromi Nuar

Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak jarang dikeluhkan karena proses yang kurang praktis, terutama jika gagal dalam tes. Pasalnya, jika Anda tidak lulus dalam tes praktik, tidak bisa mengulang hari itu juga.

Demi menjawab keluhan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama, seandainya gagal dalam kesempatan pertama.

"Selain itu saya juga meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian praktik, dapat diberikan kesempatan 2 kali di hari yang sama, agar tidak memakan waktu terlalu lama," ujar Kapolri dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (31/10).

Ia berharap dalam proses ujian, masyarakat pemohon SIM diberikan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan ujian praktik.

Saat ini, pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali.

         Baca Juga: Perbedaan Varian Standard dan Tech MAX di Yamaha XMAX 2023

Untuk materi ujian praktik SIM C, juga sudah diatur lebih rinci dalam lampiran Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

1. Uji pengereman/keseimbangan 

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis berhenti. Peserta dinyatakan gagal, jika kecepatan kurang dari 30 km/jam, kaki turun di tanah sebelum finish, pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish. 

2. Uji slalom (zigzag) 

Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah dan menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

3. Uji membentuk angka 8 

Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan "8" yang sesuai dengan instruksi polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

4. Uji reaksi rem menghindar

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi. Peserta dinyatakan gagal, jika kaki turun di tanah, kecepatan kurang dari 30 km/jam, menyentuh patok, salah jalur saat menghindar.

5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn) 

Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U. Peserta dinyatakan gagal, jika keluar jalur, menjatuhkan patok atau menyentuh patok.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Update Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160 per Mei 2024

Berita | 9 jam yang lalu

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Wacana Lama yang Diungkit Lagi

Berita | 11 jam yang lalu

Berburu Yamaha Fazzio? Berikut Harga Barunya per Mei 2024

Sport | 12 jam yang lalu

Sempat Coba Yamaha YZR-M1, Toprak Razgatlioglu Merasa Kapok?

Sport | 13 jam yang lalu

Tampil Impresif, Valentino Rossi Penasaran pada Performa Pedro Acosta
Beranda Trending Motor Listrik